PPN Naik jadi 12%, Kas Negara Bisa Tambah Rp73,76 Triliun

Jakarta, FreedomNews - Pengamat memperkirakan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada 2025, mampu mengerek penerimaan negara setidaknya senilai Rp73,76 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan nilai tersebut didapat dari asumsi berdasarkan target PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam APBN 2024 yang senilai Rp811,36 triliun.

Dengan tarif PPN 11% yang saat ini berlaku, artinya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut senilai Rp7.376 triliun (Rp7.376 triliun x 11% = Rp811,36 triliun).“Jika pada 2025 tarif PPN naik menjadi 12% dan DPP diasumsikan tetap, PPN-nya akan mencapai Rp885,12 triliiun. Kenaikannya senilai Rp73,76 triliun,” ujarnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Prianto menilai setiap kebijakan pajak, termasuk PPN, bersifat distortif. Artinya, kata dia, perilaku masyarakat akan terimbas karena kenaikan PPN. Sebagai contoh, dengan uang Rp1 juta dan PPN 11%, Konsumen dapat membeli 9 unit barang seharga Rp100.000 di mana harga barangnya Rp900.000, sedangkan PPN-nya Rp99.000. Sementara ketika PPN naik 1% menjadi 12%, dengan julmah uang yang sama Rp1 juta, konsumen tidak dapat lagi membeli 9 unit barang. Total harga yang dibayarkan adalah Rp900.000 dan PPN Rp108.000 = Rp1.008.000.

Untuk itu, konsumen yang memiliki daya beli tetap harus mengurangi pembelian menjadi 8 unit barang agar uang Rp1 juta masih cukup. “Kondisi di atas akan menimpa siapapun, termasuk kelas menengah. Agar tetap dapat membeli 9 unit barang sesuai contoh di atas, kelas menengah harus menambah dana lebih besar karena ada penambahan beban PPN 1%,” jelasnya.

Namun, menjadi tantangan bagi masyarakat khususnya kelas menengah, karena harus menambah penghasilan agar harta tidak tergerus untuk memenuhi konsumsi seperti contoh di atas tersebut. Adapun, pemerintah akan kembali menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025 setelah sebelumnya naik dari 10% ke 11% pada 2022 lalu. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, Selasa, 12 Maret 2024. Pada 2022, yang menjadi tahun pertama implementasi kenaikan PPN menjadi 11%, Menteri Keuangan Sri Mulyani berhasil mengantongi penerimaan pajak tambahan senilai Rp60,76 triliun.(dtf/pjk)