Abraham Samad Sebut Pemeriksaan Said Didu Janggal
Tangerang, FreedomNews – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendampingi Mohammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Abraham Samad menyatakan pemeriksaan Said Didu di Polresta Tangerang penuh kejanggalan. Diapun meminta kasus hukum mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu ditutup.
“Pertama pemanggilan Pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus 'clear'kan. Saya melihat dokumen (surat penyidikan, Red) tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan," ujar Samad, Selasa (19/11/2024).
"Jadi menurut saya ini ada masalah. Tapi terlepas itu semua saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi,” tegas Samad.
Karena status itu, lanjutnya, Polresta Tangerang, menurutnya, tidak patut melakukan penahanan terhadap Said Didu hari ini. “Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi," ujar Samad kepada wartawan.
Ditegaskan Samad, perbuatan Said Didu dengan menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) PIK-2 adalah hak setiap warga negara. “Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah kewajiban warga negara melakukan kontrol, kritis atas sesuatu yang menurut saya menyimpang," tegasnya.
Samad juga berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang bentuk kriminalisasi terhadap orang-orang kritis. ”Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, dikategorikan kriminalisasi,“ ujar Samad.
Diberitakan sebelumnya, Said Didu memenuhi panggilan polisi atas dugaan berita bohong dan ujaran kebencian. Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, H. Maskota HJS, dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut).
Saat tiba di Mapolresta Tangerang, Said Didu didampingi para mantan pimpinan KPK. Di antaranya, Busyro Muqoddas, Abraham Samad, dan Saut Situmorang.
Tidak hanya mantan pimpinan lembaga antirasuah, 28 tokoh nasional turut pasang badan atas pelaporan Said Didu. Mereka diantaranya, Refly Harun, Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, Petrus Selestinus, Todung Mulya Lubis, dan beberapa jenderal purnawirawan TNI.
Terima 29 Pertanyaan
Said Didu mengatakan bahwa dirinya mendapatkan 29 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks.
"Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik," ucap Didu usai diperiksa di Mapolresta Tangerang, seperti dilansir Antara, Selasa (19/11/2024.
Ia mengaku bahwa tahapan pemeriksaan yang dijalani terkait tuduhan penyebaran berita hoaks tersebut tidak ada kendala. Sebab, selama proses BAP dengan beberapa pertanyaan dari tim penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan fakta dari permasalahan tersebut.
Dia mengungkapkan pemeriksaan dijalani hampir selama enam jam lebih, dari pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.30 WIB.
"Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya terkait pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks tersebut, tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikan kepada publik.
"Saya hanya mengritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten. (Mado)