Roy Suryo: Terbukti, Bandar Judol Setor Rp 24 Juta ke Pegawai Komdigi Agar Tak Diblokir

Jakarta, FreedomNews – Akhirnya Polisi mengungkapkan bandar atau pemilik situs judi online menyetor uang sebesar Rp 23 juta – Rp 24 juta per bulan agar website milik mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online 'Keris123'.

Dalam proses itu, HE berkomunikasi dengan tersangka MN. Seperti diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi.

"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp 23.000.000 sampai Rp 24.000.000 per web per bulan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Di sisi lain, HE juga diketahui berperan sebagai agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin websitenya aman dari pemblokiran. Dalam aksinya ini, HE lagi-lagi bekerja sama dengan MN. HE pun mendapat komisi jutaan rupiah dari aksinya ini.

"Dia mendapat komisi Rp 2 juta – Rp4 juta sebulan," ujar Komber Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit' di Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp 35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp 35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp 2,8 miliar.

“Ini statemen saya kemarin, bahwa Tiap situs JudOl setor sekitar Rp 20-25 juta per-situs perbulan, bukan hanya Rp 8,5 juta per-situs perbulan sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya,” ujar pakar telematika KMRT Roy Suryo. Kini, Roy Suryo juga mendesak agar Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo sebelumnya, dan PRO Judi Online (PROJO)-nya untuk segera diperiksa terkait Kasus JudOL. (Mth)