Membebaskan Piutang

Oleh: Luthfi Bashori, Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islam Singosari, Malang

PIUTANG adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh peminjam, yang aslinya menjadi hak bagi pemilik harta. Ada juga yang mengatakan bahwa piutang adalah klaim atas sejumlah uang yang diharapkan diperoleh di masa depan.

Piutang itu ada yang bersifat individual perorangan, atau hak milik perusahaan tertentu, tergantung bagaimana pada awal terjadinya transaksi utang-piutang tersebut.

Transaksi utang-piutang itu sudah lumrah terjadi di tengah pergaulan masyarakat, entah itu dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Atau terjadi pula di kalangan kaum fuqara dan masakin, maupun di kalangan orang-orang kaya dan para pengusaha.

Terutama untuk transaksi utang-piutang yang dilakukan oleh kalangan fakir miskin kepada orang yang lebih mampu secara materi, maka Rasulullah SAW memberi perhatian khusus, beliau bersabda: “Barang siapa menangguhkan penagihannya dari orang yang berutang kepadanya atau menghapuskan utangnya, maka kelak ia akan berada di bawah naungan ‘Arasy pada hari kiamat.” (HR. Imam Muslim melalui Sayyidina Abu Qatadah RA)

Orang yang menangguhkan penagihan terhadap orang yang berutang atau menghapuskan sebagian atau keseluruhan piutangnya, kelak di hari Kiamat akan berada di bawah naungan ‘Arasy.

Atau dengan kata lain, ia termasuk salah seorang di antara mereka yang mendapat naungan Allah pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya.

Sehubungan dengan hal ini, Allah SWT telah berfirman yang artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah masa tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua piutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).