Mewaspadai Penyebab Murtad
Oleh: Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami Singosari, Malang
DEFINISI Murtad dinukil dari kitab Shautul Minbar karangan Syeikh Muhammad Alhajjar, hal 267, adalah: Qathu mukallafin mukhtaarin al-islaama, biniyyatin mukfiratin, au fi
lin mukfirin, au qaulin mukfirin sawaa-un qaalahu istihzaa-an au itiqaadan au
inaadan (Keputusan seorang mukallaf/ muslim dewasa secara sadar untuk keluar dari agama Islam dengan niat kafir, atau mengamalkan perilaku yang menyebabkan kekafiran, atau mengucapkan perkataan yang menyebabkan kekafiran, baik perkataannya itu diucapkan sebagai penghinaan, atau menjadi keyakinan, maupun sengaja bertujuan menentang agama Islam).
Jenis Kemurtadan yang sering terjadi di tengah masyarakat ada beberapa macam, antara lain:
Ke-1. Kemurtadan aqidah. Contohnya ragu tentang adanya Allah, ragu terhadap kebenaran ajaran Rasulullah SAW, ragu terhadap kebenaran dan kemurnian atau keaslian Al-Quran mushaf utsmani sebagai firman Allah yang utuh dan tidak mengalami tahrif (perobahan).
Ke-2. Murtad karena perilaku. Contohnya sujud atau menyembah patung. Atau ikut mengarak patung karena memuliakannya. Atau ikut bahagia menyambut kedatangan tokoh non Islam karena kekafirannya. Atau memberi sesajian kepada berhala, atau kepada makhluk lainnya, seperti ritual penyembahan terhadap makhlus halus.
Atau menyediakan sesajian kepada bangsa jin dengan niat mempertuhankan. Atau meminta kepada bangsa jin agar merasuki dirinya hingga ia merasa gembira saat menyatu dengan jin kafir yang merasukinya dan yang seperti ini dapat menyebabkan kemusyrikan.
Ke-3. Murtad karena ucapan. Contohnya seseorang mengatakan bahwa agama Yahudi dan Nasrani itu lebih baik dari pada agama Islam. Atau mengatakan bahwa semua agama itu sama benarnya. Atau mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara agama yang satu dengan agama yang lain karena semua agama itu mengajarkan kebaikan.
Atau seseorang yang memuji-muji kaum kafir serta menghina kaum muslimin. Atau mengatakan aku benci kepada ajaran agama Islam. Atau menghina almamater umat Islam seperti masjid, pakaian imamah/sorban para ulama, jilbab wanita muslimah dan sebagainya dengan niat menghina agama Islam.
Atau mengatakan: "Di dunia ini tidak ada aliran sesat, karena setiap orang itu berhak untuk menjalani keyakinannya masing-masing". Atau mengatakan: "Kalau pun Allah atau Rasulullah SAW langsung menyuruhku berhenti melakukan ini atau itu, pasti tidak akan aku hiraukan."
Ke-4. Murtad karena niat. Contohnya berharap zina, judi, mencuri, dan yang semisalnya itu halal untuknya. Atau sengaja dalam hatinya menisbatkan Allah itu adalah dhalim dan jahat karena telah mengharamkan kemaksiatan tersebut di atas. Atau menisbatkan Allah itu diktator dan bengis karena telah mewajibkan shalat, zakat, puasa dan haji, yang semuanya itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Ke-5. Murtad karena rasa sombong. Contohnya menyombongkan diri dengan mengatakan: "Aku adalah tuhan. Atau "Aku adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW." Atau: "Aku sudah terlalu kenyang beribadah, jadi sudah tidak perlu lagi bagiku menjalankan kewajiban agama."
Ke-6. Murtad karena kontra syariat. Contohnya mengatakan: "Aku tidak bersedia menerapkan hukum syariat Islam dalam kehidupanku, tapi cukup bagiku berhukum dengan peraturan / undang-undang negara (sekuler)."
Ke-7. Murtad karena penghinaan. Contohnya, seseorang yang mempunyai problem, kemudian disodori tulisan yang berisi dalil-dalil hukum Islam oleh ulama, lantas sengaja menghina dengan melemparkannya ke tempat sampah.
Ke-8. Murtad karena penghormatan. Contohnya sujud atau menyembah kepada berhala, matahari, makhluk lelembut, penguasa atau raja dan sebagainya.
Ke-9. Murtad karena persekutuan. Contohnya ikut masuk gereja, sinagog, vihara, pure dan tempat ibadah kaum kafir lainnya, di saat kaum kafir itu memeriahkan kegiatan ritualnya, baik yang dilakukan di tempat ibadah mereka itu maupun di luarnya, serta membantu perilaku kekafiran. Atau sengaja ikut duduk dan nimbrung dengan khusyu` di saat pemuka kaum kafir itu memimpin ibadah mereka.
Ke-10. Murtad karena peremehan. Contohnya sengaja meremehkan Al-Quran, hadits, ilmu syariat. Atau meremehkan nama-nama Allah, meremehkan Rasulullah SAW, merasa lebih tinggi derajatnya dari para malaikat hingga mampu memerintah para malaikat sesuai keinginannnya. Atau sengaja melempari masjid dengan kotoran manusia atau hewan.
Ke-11. Murtad karena rasa ragu. Contohnya ragu jika Nabi Muhammad itu Nabi akhir zaman. Ragu terhadap kenabian salah satu dari 25 para Nabi SAW yang wajib diimani.
Ke-12. Murtad karena pengkafiran. Contohnya pengkafiran terhadap para shahabat Nabi SAW, seperti yang dilakukan oleh kaum Syiah Rafidhah (Iran).
Ke-13. Murtad karena penghalalan. Contohnya sengaja menghalalkan hukum perjudian, mabuk, zina, narkoba, pencurian, atau menghalalkan semacam shalat tanpa wudlu.
Ke-14. Murtad karena ridla. Contohnya, ridla terhadap kekafiran semisal ikut memperjuangkan berdirinya tempat ibadah non muslim, yang jelas-jelas dipergunakan sebagai tempat penyekutuan terhadap Allah, dengan dalih rasa kemanusiaan. Atau ikut mensukseskan perayaan ritual kaum kafir seperti ikut aktif kegiatan natalan.
Atau memperlambat respon terhadap seseorang yang minta dituntun membaca syahadat karena ingin masuk Islam, dengan jawaban: "Cobalah, dipikir-pikir dahulu, kapan-kapan kalau sudah yakin akan masukm Islam, dan sudah mantap, bolehlah datang kemari."
Ke-15. Murtad karena pemberian julukan. Contohnya, menjuluki seseorang yang ahli mabuk atau narkoba dengan mengatakan: Dia itu adalah malaikat penolong dan panutan kita. Atau menjuluki seseorang tokoh kafir dengan mengatakan: "Orang ini ibarat tuhan penolong bagi kita."
Ke-16. Murtad karena kebodohan. Contohnya melagukan bacaan Al-Quran dengan menyerupai nada lagu khas gereja, atau pure, atau lagu-lagu ritual kaum kafir lainnya, hingga tampak tidak ada perbedaan antara membaca kitab suci Al-Quran dengan kitab agama-agama non Islam.
Atau sengaja memajang almamter khusus milik agama non Islam, seperti salib atau patung Budha atau patung yang dituhankan oleh non muslim, baik di rumah pribadinya atau di masjid, maupun di tempat ibadah dan tempat majelis milik umat Islam.
Batasan ringkas tentang perilaku kemurtadan di atas adalah sekelumit dari aturan syariat Islam yang wajib diperhatikan oleh umat Islam, agar tidak terjerumus dalam kemutradan yang menyebabkan kerugian akherat bagi pelakunya. (*)