Advokat Nur Lapong: Kasus Deny Indrayana Bukan Delik Hukum, Melainkan Hanya Sebagai “Bluffing Intelectual”
Jakarta, FreedomNews – Kasus Deny Indrayana lebih bersifat pilihan kasus hukum dalam modus politik pilpres 2024. Demikian disampaikan Advokat Nur Lapong kepada Freedom News.
Menurut Nur Lapong, kasus ini sekaligus menjadi teguran akademis bagi seorang Guru Besar dalam menafsirkan putusan MK walau pendapatnya itu sah-sah saja, tetapi sebagai Guru Besar mengungkap subjektifitas ramalan atas putusan MK tersebut dengan narasi kalimat "mendapat bocoran". Berpotensi kemudian ditarik-tarik menjadi delik oleh pihak lain menjadi LP (Laporan Polisi).
"Terbuka pilihan bagi pihak lain dalam melihat Deny Indrayana saat dia berkomentar, apakah posisinya sebagai Guru Besar atau politisi Caleg Partai Demokrat?" ungkapnya.
Nur Lapong menyebut, kasus Deny Indrana tidak bisa lepas dari kontestasi copras-capres 2024 ala cawe-cawe.
Berlebihan atau tidak pas bagi penyidik jika kasus "bocoran MK" - ala Deny Indrayana diproses menjadi delik? Toh apa yang disampaikannya tersebut Tidak Terbukti karena Putusan MK hasilnya justru sebaliknya, yakni "menolak Pemilu proporsional Tertutup", seperti yang dimaksud ramalan Denny Indrayana.
"Jadi dalam kasus ini Delik "Bocoran MK" yang ditujukan kepada Deny Indrayana hanya terbukti sebagai bluffing intelektual sang Professor - Politisi," tegas Nur Lapong. (mth)