Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Bandung, FreedomNews – Proposal kenegaraan yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat apresiasi positif dari akademisi. Proposal tersebut ditawarkan Ketua DPD RI sebagai jalan keluar bagi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Pada acara Focus Grup Discussion yang digelar di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/08/2023), Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’, narasumber yang dihadirkan menilai proposal kenegaraan Ketua DPD RI menjadi jawaban dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara.
Narasumber tersebut yakni Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin dan Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo.
Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo menyebut memang sudah sepatutnya bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Sebab, amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 1999-2002 bukan kehendak rakyat Indonesia.
“Amandemen konstitusi saat itu bukan kehendak rakyat. Hasil dari amandemen itu, batang tubuh sudah tak sejalan dengan preambule. Kepentingan rakyat sudah dicabut. Rakyat seperti ayam yang mati di lumbung padi,” tegas Hidayat.
Hidayat sependapat dengan proposal kenegaraan yang diajukan Ketua DPD RI. Katanya, dalam proposal kenegaraan tersebut, khususnya di proposal kedua, merupakan terobosan baru bagi keanggotaan MPR RI dari unsur DPR RI.
“Selama ini kan hanya dimanfaatkan oleh partai politik yang membuat peraturan perundang-undangan bahwa DPR hanya diisi oleh partai politik saja. Sementara partai politik tergantung pada ketua umumnya. Sehingga Republik ini hanya diatur oleh 9 orang ketua umum partai politik saja,” kata Hidayat.
Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin menegaskan pentingnya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam gagasan yang diusung Ketua DPD RI, yakni instrument reform, institutional reform dan cultural reform. “Kalau kita bicara dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem kenegaraan, maka konsekuensinya pada kelembagaan,” tutur dia.
Utang Rosidin sependapat jika evaluasi kebangsaan ini mengacu kepada lima hal yang menjadi proposal kenegaraan sebagaimana ditawarkan Ketua DPD RI.
Narasumber lainnya, Dr Ichsanuddin Noorsy menilai apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI merupakan sebuah ikhtiar kebangsaan yang patut diapresiasi. Ichsanuddin membedah dan mengkomparasikan antara sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia.
“Amerika saja tidak menggunakan public vote, tetapi electoral vote. Sedangkan Indonesia langsung mempraktekkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan sila ketiga, keempat, kelima Pancasila,” tutur Ichsanuddin.
Kaum Reformis, Ichsanuddin melanjutkan, merasa telah menyelesaikan satu masalah ketika telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. “Padahal yang terjadi adalah, rusaknya hubungan ketatanegaraan kita,” ujar Ichsanuddin.
Dipaparkannya, Amerika sendiri sedang dalam kondisi khawatir dengan sistem demokrasi yang mereka bangun sendiri.
“Yang harus diingat adalah, demokrasi merupakan produk Amerika yang paling mematikan bagi bangsa-bangsa. Dalam pidatonya, mantan Presiden Amerika Barack Obama menyatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika yang membuat kacau negara-negara di dunia,” ujarnya.
Saat ini, Ichsanuddin menyebut bahwa yang boleh mencalonkan Presiden, hanya partai politik. “MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal itulah semangat dan nilai-nilai kejuangan para pendiri bangsa. Banyak yang ingin berkontribusi, tetapi tak mau berpartai. Di mana saluran mereka?” tandasnya.
Ichsanuddin menjabarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang menyebut perlunya menyajikan alternatif perubahan UUD yang mempunyai landasan teoritis (naskah akademis) serta bersifat lebih aspiratif untuk kemajuan Indonesia ke depan.
Komisi Konstitusi juga menyebut bahwa saat ini konstitusi tak memiliki kerangka acuan atas naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 yang merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur muatan UUD.
Hal ini juga berlaku terhadap prosedur perubahan UUD yang tidak melibatkan rakyat. Metode participatory yang dipergunakan oleh kebanyakan negara-negara modern, perlu digunakan dalam melakukan perubahan UUD.
Ichsanuddin pun mengutip hasil kajian akademik DPD RI yang menyebut bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999-2002 telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. “Sejak saat itu, Pancasila sudah diinjak-injak,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan.
Proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.
“Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR nantinya menampung semua elemen bangsa yang merupakan penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sistem tersendiri yang tak mengacu kepada sistem Barat maupun Timur,” tegasnya.
Nantinya, LaNyalla melanjutkan, MPR akan diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu dan diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. “MPR yang menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum, serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” papar LaNyalla.
Proposal kedua adalah membuka adanya peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dengan begitu, selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan.
Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja.
“Tetapi juga secara utuh di redundancy juga oleh people representative. Sehingga, anggota DPD RI yang dipilih melalui Pemilu Legislatif berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” ulas LaNyalla.
Mengapa hal itu perlu dilakukan? Sebab, kata LaNyalla, alangkah tak adilnya jika produk UU yang bersifat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia, sekaligus aturan yang harus ditaati melalui sumpah jabatan aparatur negara hingga Presiden, pembuatannya hanya diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota partai politik, yang sejatinya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan ketua umum partai.
Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tertulis dengan jelas bahwa partai politik adalah kelompok yang memperjuangkan kepentingan anggotanya.
“Yang perlu diketahui juga, saat ini tren dunia Internasional telah membuka peluang bagi anggota non-partai atau peserta pemilu perseorangan untuk duduk di dalam kamar DPR. Seperti sudah berlaku di 12 Negara di Uni Eropa. Dan yang terbaru, bulan April lalu, Afrika Selatan resmi membuka peluang tersebut,” kata LaNyalla menjabarkan.
Proposal ketiga, adalah memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti yang terjadi di Era Orde Baru.
Nantinya, komposisi Utusan Daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi kemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan dan agama bagi Indonesia.
“Serta kontribusi konkret mereka dalam mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini, yaitu perlindungan kepada tumpah darah bangsa Indonesia, pemajuan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sumbangsih bagi ketertiban dunia,” papar LaNyalla.
Proposal keempat yakni memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan memberikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.
“Sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh, karena RUU yang dibahas pasti menyangkut dengan kepentingan golongan dan kelompok di masyarakat, serta wilayah-wilayah di Indonesia,” tegas LaNyalla.
Selain berfungsi untuk memastikan terjadinya public meaningfull participation yang menyeluruh dan komprehensif, LaNyalla menilai pemberian kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap RUU yang dibahas DPR dan Presiden adalah untuk memastikan agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan Haluan Negara yang sudah ditetapkan oleh MPR.
Proposal kelima adalah menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
“Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan Teknik Addendum Amandemen. Sehingga, kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat,” ulas LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator yakni Fachrul Razi (Aceh) dan Senator asal Jawa Barat yakni Eni Sumarni dan Amang Syafrudin. Turut mendampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Barat, Herman Hermawan.
Hadir pula sejumlah tokoh di antaranya, KH Ayi Hambali, Memet Akhmad Hakim, Ari Subagja Hussein, Andri Perkasa Kantaprawira dan sejumlah tamu undangan lainnya. (mth/*)