Status Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Jadi Tersangka?
Jakarta, FreedomNews - Setelah diperiksa sekitar sepuluh jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, menaikkan status perkara kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal, Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari mengatakan, gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulannya, perkara dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Panji Gumilang diperiksa Senin, 3 Juli 2023 mulai sekitar pukul 14.00 dan berakhir sekitar pukul 22.00. Pemeriksaan dilakuan terkait dengan laporan masyarakat atas dugaan penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan Panji Gumilang, pengasuh pesantren yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Setelah menaikkan status penanganan perkara, kata Djuhandhani, pihak kepolisian mulai melaksanakan berbagai upaya penyidikan mulai hari ini, Selasa 4 Juli 2023.
Hingga saat ini, kata Djuhandhani sebagaimana dikutip dari Antara, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. “Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui apa yang di video itu adalah benar statement-'nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar pukul 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami lihat jam 23.00 sudah memberikan, dan setelah itu kembali ke kediaman yang bersangkutan,” kata Djuhadhani.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. Panji Gumilang berstatus saksi, tidak menjadi tersangka sampai selesai pemeriksaan.
"Ah nggak. Belum sampai ke sana (tersangka)," kata Panji seusai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023, menjelang tengah malam.
Panji menjawab pertanyaan wartawan apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus tersebut belum selesai.
"Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai," kata Panji. (Anw/MD).