Batalkan PSN PIK-2: Tangkap dan Adili Jokowi – Aguan
Jakarta, FreedomNews – Pada Jum’at, 13 Desember 2024, telah dilakukan aksi demonstrasi dan penyampaian tututan di depan Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pada acara tersebut telah diserahkan pula Surat Tuntutan terkait PSN PIK-2 secara resmi kepada Menteri Airlangga Hartarto, yang diterima langsung oleh staf Biro Umum Kemenko Perekonomian, Navis.
Peserta aksi berasal dari berbagai elemen lintas profesi, bidang advokasi, wilayah dan dengan latar belakang aktivitas.
Adapun isi surat yang disampaikan antara lain adalah sebagai diuraikan berikut ini.
Bara Kemang menilai pelaksanaan PSN PIK-2 merupakan kejahatan kriminal sistemik berupa State-Corporate Crimes dalam wilayah NKRI yang telah menyebabkan minimal enam masalah sebagai berikut:
Pertama, diyakini telah terjadi kekuasaan negara dalam negara pimpinan Aguan – Salim dan Joko Widodo yang menihilkan Daulat Rakyat dan Kekuasaan NKRI;
Kedua, terjadi pengerahan sistemik aparat negara, penegak hukum, pejabat pemerintah daerah dan pusat, termasuk operasi preman yang melangar konstitusi dan UU/peraturan;
Ketiga, terjadi pemanfaatan aset-aset negara, SDA negara dan keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis oligarki pimpinan Aguan – Salim dan Joko Widodo;
Keempat, berlangsung pembebasan dan perampasan tanah rakyat, wilayah adat, wilayah pantai dan wilayah tangkap nelayan di 10 kecamatan di Tangerang dan Serang, Banten secara paksa, represif, intimidatif, manipulatif, kriminal, koruptif, dan lain-lain;
Kelima, hilangnya sumber pencaharian, pangan dan penghidupan rakyat yang memperparah kesengsaraan dan kemiskinan secara terstruktur, sistematis, dan massif;
Keenam, timbulnya krisis agraria, sosial, ekonomi, mobilisasi, akses, lingkungan yang berdampak luas dan berdaya rusak tinggi.
Atas dasar hal-hal di atas, kami dari berbagai elemen bangsa, di bawah koordinasi Barisan Rakat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG), termasuk berbagai elemen dan aktivis rakyat Banten dengan ini menyatakan:
Pertama, menuntut Pemerintah RI, melalui Menko Perekonomian dan Presiden RI segera mencabut status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek PIK-2;
Kedua menghentikan semua PSN di seluruh Indonesia yang telah menggusur rakyat, merugikan negara dan melanggar hukum, terutama yang melibatkan swasta dan tidak termasuk sektor energi, pangan dan hilirisasi;
Ketiga, menuntut DPR RI membentuk Pansus PIK-2 guna menemukan berbagai pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam PSN PIK-2;
Keempat, meminta BPK RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PSN PIK-2;
Kelima, menunutut TNI dan Polri menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam pelaksanaan PSN PIK-2;
Keenam, meminta Presiden RI untuk segera mendorong dan memfasilitasi terwujudnya proses hukum terhadap para pimpinan oligarki yang terlibat dalam kejahatan moral, hukum, konstitusi dan kemanusiaan PSN PIK-2, termasuk Jokowi, Aguan, Salim, dan lain-lain;
Ketujuh, menuntut Pemerintah, DPR dan lembaga terkait lain memperoses ganti rugi moril dan materil bagi rakyat yang menjadi korban State-Corporate Crimes PSN PIK-2.
“Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan tindak-lanjut yang akan dilaksanankan, terutama oleh Presiden Prabowo dan DPR RI, kami ucapkan terima kasih,” ungkap Marwan Batubara, Koordinator atas nama Bara Kemang, Berbagai Elemen Bangsa, Aktivis, dan Ormas-ormas Banten. (*)
Mochamad Toha