Bea Cukai Ungkap Pelaku Penyelundupan Puluhan Ribu Miras ke Batam
Jakarta, FreedomNews - Bea Cukai (BC) Batam akhirnya mengungkap dalang dari penyelundupan kontainer berisi ribuan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 4,59 miliar pada akhir Januari 2024. Kepala BC Batam Rizal mengatakan bahwa taksiran kerugian negara dari kegiatan ilegal ini sebesar Rp 3,8 miliar. Dia kemudian menceritakan kronologis kejadian pengungkapkan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi BC Pusat tentang pengiriman miras ilegal dari Singapura ke Batam, yang menggunakan kontainer pada sekitar akhir Januari 2024.
BC Batam kemudian mencurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40" yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura, yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam, 23 Januari pada pukul 23.00 WIB. "Berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah miras bermerk Rio Sparkling," katanya, Rabu, 6 Maret 2024. Selanjutnya, tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat miras ilegal tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, lalu kemudian menunggu proses pengeluaran barang.
Pada 25 Januari 2024 pukul 17.00 WIB, petugas BC menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan bahwa Rio Sparkling, yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka berinisial TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu. Tim BC mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park, dan langsung melakukan pemeriksaan atas isi muatan, yang disaksikan tersangka A.
"Hasilnya menemukan bahwa isi kontainer tersebut adalah Rio Sparkling dan berbagai merk miras lainnya," ungkapnya. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Tim BC Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40" ke tempat penimbunan pabean di Tanjung Uncang. Total miras yang diamankan ini terdiri dari 24.360 botol miras merk Rio Sparkling, 6.000 botol merk Qianghaihu, 384 botol merk Johny Walker, dan 120 botol merk Maccalan.
BC Batam kemudian menyerahkan kedua tersangka kepada polisi. Tersangka bernisial A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan tersangka TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen. Keduanya mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.(dtf/nas)