Datangi Rusun Kampung Bayam, Polisi Dinilai Arogan
Jakarta, FreedomNews – Cara pihak PT Jakpro (Jakarta Propertindo) yang mendatangi kawasan Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, bersama aparat kepolisian dinilai arogan dan kontraproduktif. Sebab, kedatangan tersebut dilakukan tanpa adanya informasi dan koordinasi lebih dulu atau menunjukkan surat tugas resmi kepada warga.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga Rusun Kampung Bayam, Juju Purwantoro, dalam siaran persnya yang diterima Freedom News, di Jakarta, Jum'at, 15 Desember 2023.
Juju menjelaskan, pada Selasa, 12 Desember 2023, tim dari Polrestro (Kepolisian Resor Metro) Jakarta Utara mendatangi kawasan Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, dengan alasan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan pihak PT Jakpro. Tetapi, aparat kepolisian bersama tim Forensik dan Inafis tersebut datang secara tiba-tiba tanpa informasi, sehingga membuat warga terkejut.
"Pihak Jakpro menggandeng aparat kepolisian dengan alasan melakukan pengecekan atas fasilitas atau unit-unit, seperti air, listrik dan fasilitas rusun yang ada. Padahal, jika ada hal-hal penting semestinya dibicarakan dengan warga. Penyelesaian masalah mestinya antara Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro, bersama warga, bukan langsung melibatkan aparat kepolisian.
Sejak 27 Januari 2022 sekitar 65 Kepala Keluarga kelompok tani Kampung Bayam Madani adalan sebagai warga binaan (terprogram), telah menandatangani kesepakatan dengan PT Jakpro. Mereka telah sepakat akan meninggalkan lokasi Hunian Sementara (Huntara) yang dibuat secara mandiri, tanpa meminta ganti rugi setelah Rusun Kampung Bayam yang lokasinya satu area dengan JIS (Jakarta Internasional Stadium) siap dihuni.
Verifikasi dan daftar nama-nama calon penghuni Rusun Kampung Bayam (terprogram) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur berikut nomor unit kamar, juga sudah diserahkan oleh PT Jakpro pada 22 Agustus 2022 kepada warga. Program perpindahan warga ke Rusun juga sudah sesuai Surat Walikota Jakarta Utara Nomor e-0176/PU.04.00.
"Dasar pemberlakuan pengelolaan dan penataan kampung rusun Bayam, seyogiyanya tetap menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, sesuai Keputusan Gubernur (Kep Gub) 878/2018, KepGub.979/2022, dan PerGub.90/2018," kata Juju yang juga anggota Tim Hukum Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sampai dengan 28 Desember 2022 pihak PT Jakpro masih melakukan registrasi warga bagi calon penghuni Rusun Kampung Bayam. Pihak Jakpro juga telah memastikan, pada 1 Januari 2023 warga sudah dapat memperoleh haknya dan menempati unit Rusun. Sementara itu model pembinaan dan kerjasama (terprogram) yang telah berlangsung antara Jakpro dengan warga, dijanjikan akan tetap berlanjut. Antara lain terkait pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Rusun Bayam setelah warga memiliki dan menempati unitnya masing-masing.
Faktanya, sejak Anies mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai 10 Januari 2023, warga masih terus menagih janji dan meminta penjelasan kepada Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono dan PT Jakpro tentang unit Rusunnya, yang telah dijanjikan, dan sudah seharusnya menjadi hak mereka. Namun, kenyataannya dengan berbagai alasan mereka tidak merespon positif, dan tampaknya tidak berniat baik menyelesaikan tanggung jawabnya dan tidak kooperatif terhadap warga.
Pada 13 Maret 2023, warga juga telah melakukan aksi damai bertema #pulangkerumahksb. "Namun, akibat aksi tersebut, justru sebagian warga yang bermukim di pelataran Rusun menerima berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi secara terus-menerus dari pihak keamanan Jakpro. Hal itu juga berakibat dipadamkannya aliran listrik, air dan di tutupnya sarana ruang ibadah, walaupun sebagian warga tetap menempati pelataran Rusun secara bergantian," kata Juju.
Segala upaya sudah dilakukan warga beberapa kali melalui instansi terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara. Akan tetapi, tidak juga memperoleh tanggapan dan hasil positif.
Pada Juli 2023, warga sudah beraudensi ke kantor Wali Kota Jakarta Utara, kemudian juga bertemu dengan bagian terkait di Kantor Gubernur DKI. Semua upaya warga tersebut masih nihil, belum juga memperoleh hasil kesepakatan sama sekali.
Mereka selalu beralasan segala hal terkait Rusun Kampung Bayam, kebijakan dan keputusannya ada pada Pejabat Gubernur DKI, Heru Budi.
Pada 23 Agustus 2023, warga telah menerima kunjungan ketua, sekretaris dan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, berdialog soal hak kamar hunian mereka yang belum juga diperoleh. Kemudian pada 16 oktober 2023, di gedung DPRD DKI warga juga telah diterima audensi oleh ketua DPRD Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS, dengan mengundang lembaga terkait. Walaupun ketua DPRD telah mengundang, dinas terkait, namun hanya dihadiri oleh Direktur PT Jakpro," ucap Juju.
Juju mengatakan, penderitaan warga secara tidak manusiawi cukup panjang. Padahal, perunrukan bagi mereka sudah jelas dan sah menjadi binaan Pemda DKI.
Pada 29 November 2023, dengan kondisi sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang semakin memburuk, secara darurat warga dengan terpaksa masuk dan menempati unit-unit kamar kosong di Rusun tersebut, tanpa adanya fasilitas air dan penerangan listrik. Akhirnya, mereka didatangi aparat kepolisian yang dibawa pihak Jakpro. Semestinya, cara-cara pendekatan keamanan seperti itu tidak perlu karena warga jelas memiliki hak atas kamar hunian di rusun tersebut.
Pemprov DKI dan Jakpro yang semestinya masih memiliki tanggung jawab penuh kepada warga telah ingkar janji (wanprestasi) dengan mengorbankan hak hidup dan masa depan para warganya. "Jangan sampai peristiwa yang mengorbankan hak warga miskin Kampung Bayam tersebut menjadi komoditas politik oleh rezim, karena Anies sebagai oposisi menjadi salah satu Capres RI tahun 2024," kata Juju. (Mado/Anw).