Lurah Pluit Bubarkan Rumah Perkumpulan di Pantai Mutiara
Jakarta, Freedom News - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) yang menempati rumah Blok ZA No. 7, akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan. Aksi pembubaran PWPM itu dipimpin langsung Lurah Pluit Jason bersama 3 pilar babhin kamtibmas, babinsa kelurahan Pluit, pengurus RW 16, Satpam perumahan juga diamankan sekitar 20 warga dan satpam yang menempati perumahan.
“Siapapun yang melakukan aktivitas tanpa seijin RT maupun RW harus diusir karena bisa menganggu lingkungan dan keamanan warga. Apalagi Ketua RW 16 sudah diberi peringatan tertulis kepada mereka yang menempati dan pemilik perumahan tersebut. Ya, harus kita ambil tindakan tegas,” tegas Lurah Pluit Jason menjawab wartawan, kemarin. Menurut Jason, sebagai penanggung jawab wilayah berharap warga Pantai Mutiara selalu menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu. “Saya mau suasana aman dan damai agar warga Masyarakat merasa terlindungi, apalagi menjelang pemilu. Jangan sampai ada gesekan atau tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tegasnya.
Sedangkan Ketua RW 16 Benny Kurniajaya menyatakan, ia sudah menegur tertulis agar aktivitas yang mengatasnamakan Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) dihentikan. “Saya tidak pernah memberikan ijin apapun dan kalau mereka melakukan kegiatan atas nama warga berarti tindakan illegal. Siapapun mereka kalau tidak kooperatif harus ditindak, apalagi sekarang ini tahun politik dan menjelang pemilu. Kita tidak mau ada aktivitas warga Masyarakat tanpa seijin atau diketahui RT maupun RW,” kata dia.
Aksi pengosongan perumahan di Blok ZA No. 7 dilakukan sejak Rabu hingga Ahad pekan lalu, termasuk pencopotan spanduk yang bertuliskan Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) serta diamankan sekitar 20 pekerja lepas yang tinggal di rumah itu. Selain itu, juga ditemukan alat penyedot air yang adalah inventarisasi RW 16 serta alat komunikasi. Barang-barang yang ditemukan itu masih terkait dengan aksi pengrusakan kantor RW 16 beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, tindakan pencurian dan pengrusakan kantor RW 16 sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor:LB/B/803/VIII/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Utara, tanggal 15 Agustus 2023 lalu. Sedang pihak terlapor adalah mantan Ketua RW 16 S H dan perangkat RW lainnya yang diduga menghilangkan barang-barang yang menjadi investaris RW 16 antara lain 7 PC Komputer, Laptop, ATK, 12 kursi, 2 unit TV 1 unit kulkas, 2 lemari file yang semuanya menjadi inventaris RW 16.
"Yang lebih fatal bekas ketua RW sdr S H sampai saat ini belum melapirkan pertanggung jawaban keuangan RW 16, termasuk data-data warga. Kalau tidak diserahkan bisa dianggap melakukan kejahatan penghilangan dokumen dan penggelapan apalagi menjelang pemilu sekarang ini, " ungkap Rusmin Effendy yang juga kuasa pelapor. (Anwar Ibrahim)