Maklumat Jogjakarta: Menyelamatkan dan Mempertahankan NKRI

Catatan Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

SEJARAH panjang perjuangan Bangsa Indonesia pada 28 Oktober 1928 telah lahir Sumpah Pemuda:

Kami putra-putri Indonesia Bertumpah Darah/Tanah Air Satu - Tanah Air Indonesia; Kami putra-putri Indonesia Berbangsa Satu - Bangsa Indonesia; Kami putra-putri Indonesia Berbahasa Satu - Bahasa Indonesia.

Dalam perjuangan panjang Penuh Patriotik dengan mempertaruhkan jiwa, raga, dan nyawanya sampailah pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pada 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila dan UUD 1945 dan saat itulah lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) – Negara Bangsa (Nation State) – Negara Korporasi (Coorperation State).

Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya. Dengan penuh kearifan berjiwa negarawan atas kondisi riil Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika Sila Pertama dari Pancasila tanggal 18 Agustus 1845 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

UUD 1945 terus mengalami guncangan masa berlakunya dan pada saat bersamaan negara terguncang bahkan mengancam keselamatan negara. Mengalami periode perubahan:

Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 45-27 Desember 1949); Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950); Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959); Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966); Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998); Periode 21 Mei 1998-19 Oktober 1999.

UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999-2002, yaitu: Amandemen I pada 14-21 Oktober 1999; Amandemen II pada 7-18 Agustus 2000; Amandemen III pada 10 November 2001; Amandemen IV pada 10 Agustus 2002.

Amandemen UUD 1945 di atas telah mengubah UUD 1945 menjadi UUD 2002, prosesnya tersebut tidak atas persetujuan rakyat dan landasannya berdasarkan: "paham Liberalisme, Kapitalisme dan Individualisme". Tanpa dibuat Naskah Akademiknya, sehingga berpotensi adanya pasal-pasal baru yang lepas dari materi utama UUD 1945.

Amandemen di atas dilakukan secara "Ilegal", prosesnya "Ilegal", maka produk UUD 2002 menjadi "Ilegal".

Untuk menyelamatkan UUD 1945 harus ditempuh dengan 2 (dua) muka pendekatan, yaitu "Sistem dan Kepemimpinan": Pendekatan Sistem, Kembali ke UUD 1945; Pendekatan Kepemimpinan Menggunakan kepemimpinan Figur Pancasilais Sejati dan memiliki sifat Kesatria.

Pelaksanaannya ada alternatif pilihan yaitu: CB. 1: Menggunakan sistem Pemerintahan Sulun; CB. 2: Menggunakan kepemimpinan duluan; atau CB. 3: Melakukan Revolusi Rakyat/Sosial until mengganti Sistem dan kepemimpinan.

Tujuan kembali ke UUD 1945 adalah agar Indonesia kembali Merdeka, yaitu Berdaulat di bidang politik; Berdiri di bidang ekonomi; Dan, Berkepribadian di bidang budaya.

Pihak yang harus kembali dimerdekakan adalah: Bangsa kita, Negara kita, Pemerintahan kita, dan Rakyat kita (sifat, jiwa dan badannya).

Perjuangan kembali ke UUD 1945 akan mendapatkan perlawanan dari oligarki sebagai pemegang kekuasaan dan oligarch pemilik modal yang ingin pertahankan lembaga Pemerintahan Negara yang bersifat inklusisf yang berasarkan semanat kekeluargaan (kolektivistik) telah diubah menjadi suatu kelembagaan (governance institutions) yang berpaham liberalism, individualism, dan capitalism yang digunakan oleh aktor utamanya pelaku yaitu:

Taipan Oligarki 9 (sembilan) Naga; Pimpinan Partai politik; Pejabat dan pelaku hukum; Kekuatan asing/Aseng; Modus yang digunakan oleh para aktor tersebut mencakup:

Menolak kembali ke UUD 1945 asli; Memecah-belah kita; Mengeluarkan masalah-masalah lain; Korupsi besar-besaran; Menjual dan menggadaikan Tanah Air; Ingin menciptakan Negara Federal; Pribumi akan dimiskinkan, dibodohkan, disengsarakan bahkan akan dihabisi dan dimusnahkan.

Apabila pemangku kekuasaan di Indonesia tetap tidak mau kembali ke UUD 1945. Dalam kondisi darurat Rakyat akan laksanakan kedaulatannya secara langsung, misalnya konvensi konstitusi dan revolusi rakyat sebagai cara yang syah untuk mengambil dan menjalankan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jogjakarta, 10 Oktober 2024.

Kami yang menandatangani: Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. DR. Rochmat Wahab MPd, MA, Prof. DR. Soffian Effendi, BA (Hons), MA, MPIA, PhD, Prof. DR. Kaelan, MS, PDF. (*)