Mega Proyek Kemen PUPR Senilai Rp 56,5 Miliar Dimenangkan Perusahaan Daftar Hitam
Jakarta, FreedomNews – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan dalam mega proyek Kementerian PUPR. Proyek yang dimaksud adalah Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras yang berlokasi di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, berikut penjelasannya.
Pertama, proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras tidak transparan, hal ini terlihat dari rencana umum pengadaan yang tidak menyertakan nama Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam keterangan Satuan Kerja 498690.
Kedua, penetapan Pagu dan HPS yang ditetapkan Kemen PUPR sama persis pada angka Rp 56.500.000.000, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara karena harga penawaran akan tinggi atau tidak efisien.
Ketiga, pihak yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT Putra Nanggroe Aceh yang beralamat di Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B Nomor 14, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee - Aceh Jaya.
“Harga penawaran yang diajukan oleh PT PNA ini sangat mahal sebesar Rp 55.213.000.000. Jika dibandingkan dengan penawar terendah PT LNJ terdapat selisih sebesar Rp 10 miliar lebih,” kata Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, kepada Freedom News.
Fakta lainnya bahwa PT PNA yang dimenangkan Kemen PUPR berlokasi di Provinsi Aceh, lokasi perusahaan ini sangat jauh dari lokasi pengerjaan proyek yang berada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Hal ini akan berdampak terhadap biaya proyek yang mahal.
Terakhir, PT Putra Nanggroe Aceh pada 2021 tercatat gagal melaksanakan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo, Semarang, dan masuk daftar black list. “Hal ini semakin memperkutat dugaan penyimpangan proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras, karena pemenang tender memiliki rekam jejak buruk,” tegas Jajang Nurjaman.
Berdasarkan catatan di atas CBA meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengevaluasi tender proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. Proses lelang diduga kuat adanya permainan, dan sebaiknya Menteri Basuki melakukan lelang ulang, dan (perlu) melibatkan KPK agar proses tender dijalankan sesuai ketentuan. (mth)