Peringatan Keras dari Jogjakarta
Jogjakarta, FreedomNews – Penggagas dan pencetus Maklumat Jogjakarta: Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab MPd, MA, Prof. Dr. Sofian Effendi, BA(Hons), MA, MPIA, PhD, Prof. Dr. Kaelan, MSPDF.
Mendadak harus bertemu kembali pada Jumat siang, 23 Agustus 2024, pukul 14.00 sampai 17.00 di ruang 210 lantai 2 Gedung MAP FISIPOL UGM Unit II, Jl. DR. Sardjito, Sekip, Jogjakarta.
Pencetus Maklumat Jogjakarta mengingatkan kembali dan memberikan peringatan keras bahwa negara dalam kondisi berbahaya bahwa:
1.Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; 2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi; 3. Negara Proklamasi sudah dibubarkan; 4. Amandemen UUD 1945 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI;
5.Sebutan UUD 1945 NRI hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 1945 palsu; 6. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 1945 palsu; 7. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik;
8.Tumpah darah dan Tanah air kita telah digadaikan dan di jajah kolonial baru (bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan); 9. Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI.
Kondisi di atas telah menampakan beberapa kejadian yang tidak menghargai para pahlawan kemerdekaan negara:
Bahwa Peringatan 17 Agustus 2024 bukan diawali renungan jasa para arwah pejuang kemerdekaan yang terjadi bahkan diwarnai upacara menyembah api.
Bahwa Joko Widodo yang memperparah kerusakan penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan dan negara.
Negara Kesatuan RI harus segera diselamatkan:
1.NKRI mutlak harus kembali ke UUD 45 (Asli); 2. Alternatif addendum yang diperlukan dilakukan dengan ketat dan terbatas atas persetujuan rakyat Indonesia; 3. Tidak boleh ada amandemen ke-5 yang akan memperparah keadaan; 4. Satukan kembali kekuatan Bangsa Indonesia dan segarkan kembali sumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Apabila rezim saat ini tetap nekad akan melakukan kerusakan NKRI, sesuai Maklumat Jogjakarta tentang Penyelamatan Bangsa Dan Kesatuan Negara RI "Jogjakarta, 18 Mei 2024". Pada points 3 dan 4:
Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 1945 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik (hak dan) kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
“Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang sah untuk menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih, kepada Freedom News. (Mth/*)