Puluhan Anggota PWI Desak Pengosongan Kantor Pusat di Gedung Dewan Pers

Jakarta, FreedomNews – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi yang tergabung dalam kubu Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta mendatangi kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024) siang.

Kedatangan mereka untuk mendesak kubu Ketua Umum PWI versi Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, agar segera mengosongkan kantor PWI Pusat sesuai Surat Keputusan Dewan Pers (DP) Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.

Ketegangan sempat terjadi antara kedua kubu, karena Hendry CH Bangun dianggap tidak mematuhi keputusan DP yang menginstruksikan pengosongan kantor per 1 Oktober 2024. Ketegangan ini nyaris berujung pada adu fisik antara kedua kelompok di lokasi kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sekitar 40 anggota PWI dari kubu KLB Jakarta datang untuk memastikan bahwa kantor PWI Pusat sudah dikosongkan. Mereka berpatokan pada surat keputusan DP yang menegaskan agar kedua kubu yang berkonflik menghentikan segala aktivitas organisasi terhitung sejak 1 Oktober 2024.

Surat Keputusan DP itu sudah ditempel di beberapa titik di Gedung Dewan Pers. Namun, hingga Selasa siang, Hendry Ch Bangun masih bertahan di kantor PWI Pusat dan menolak meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas. Bahkan, ia menolak ketika diminta aparat kepolisian untuk keluar dari kantor.

Sebagai respons, kubu yang mendukung keputusan DP mengambil langkah tegas dengan merantai dan menggembok pintu kantor PWI Pusat. Mereka juga menyerahkan kunci gembok pada petugas keamanan Gedung Dewan Pers sebagai bentuk nyata pelaksanaan perintah Dewan Pers.

Surat keputusan DP, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menyatakan bahwa kantor PWI Pusat dihentikan penggunaannya sementara waktu oleh kedua kubu. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan seluruh anggota PWI yang sedang berkonflik.

Ketua Satgas Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan DP. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga keutuhan organisasi dan mencegah eskalasi konflik.

Konflik internal di PWI Pusat tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana hibah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar yang melibatkan Hendry Ch Bangun.

Sebagai akibatnya, Dewan Kehormatan PWI memecat Hendry dari jabatannya, dan melalui Kongres Luar Biasa di Jakarta menetapkan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat secara aklamasi. (Mth/Mado)