Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!

Yogyakarta, FreedomNews – Pada Rabu, 6 Desember 2023, Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung PDHI Sasonoworo, Yogyakarta. Acara Petisi 100 ini mengusung tema: Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!

Acara Dialog Kebangsaan itu merupakan kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Petisi 100 dengan berbagai tokoh nasional dan Tokoh Daerah Yogjakarta yang tergabung dalam dan bersama para pendukung yang berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, aktivis, dan mahasiswa.

Bertindak sebagai pembicara antara lain Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Mantan KASD; Prof. Dr. H. Amien Rais, MA, mantan Ketua MPR; Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM; Dr. M. Taufiq, Dosen UNS; KH Syukri Fadholi, Ketua FUI DIY; Gielbran M. Noor, Ketua BEM UGM; M. Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara, dari Petisi 100

Dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo serta ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan.

“Ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan, seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” kata Marwan Batubara.

Diantaranya, Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK telah memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.

Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena telah merekayasa Putusan MK Nomor 90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” tegas Marwan Batubara.

Dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden, pegawainya menjadi ASN.

Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK.

“Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ujar Rizal Fadillah.

Dalam diskusi juga mendukung Gubernur DIY bahwa DIY adalah Daerah Khusus yang berakar sejarah dan telah diatur oleh UUD 1945. Mempermasalahkan status DIY merupakan perlawanan terhadap Konstitusi.

Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. (mth/*)