Surat Connie dari London: Dasar Hukum Apa Presiden Menaikkan Pangkat Jenderal
London, FreedomNews – “Selamat pagi semuanya dan kawan-kawan pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo (Menhan Prabowo Subianto) oleh RI-1 (Presiden Joko Widodo),” sapa DR. Connie Rahakundini Bakrie.
“Ijin saya jawab di sini. Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” tulisnya dalam sebuah pesan WA yang diterima Freedom News, Kamis (29/2/2024).
Kedua: “Pertama, setahu saya UU 34/2004 Belum pernah diubah/diperbarui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan. Kedua, juga setahu saya Belum ada perubahan/pembaharuan pada UU 20/2009, yang di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.”
“Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?” tandas Connie, Akademisi yang juga Pengamat Militer dan Pertahanan Keamanan.
“Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus, seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?” lanjut Connie.
Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. “Jadi, yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?” tulis Connie mengakhiri penjelasannya. (mth)