Terhukum Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe Meninggal

Jakarta, FreedomNews – Gubernur Papua non aktif, terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi, Lukas Enembe tutup usia di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto Jakarta.Selasa, 26-12-23 pukul 10.00 WIB.

Jenazah menurut rencana di terbangkan dari Jakarta ke Papua besok malam. Pendeta Dorman Wandikbo, Presiden GIDI menyampaikan pesan agar seluruh Umat Tuhan di Tanah Papua, Tidak Boleh Membuat Keributan, Merusak Fasilitas Umum dan mengganggu jalan umun saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani.

Lukas Enembe, kata Dorman, adalah Pemimipn berhati rakyat, pemimpin simpati rakyat, bapak pembangunan, berhati tulus dan jujur, juga meninggalkan Memori yang sangat dalam kepada generasi muda Papua.

"Karena itu dalam bulan Natal ini kita semua tidak mengganggu kedamaian hati orang lain yang sedang merayakan natal. "Terima kasih atas kerja sama ini, bagian dari Kehormatan kita kepada Bapak Orang Papua," ujar Pdt Dorman Wandikbo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia. Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Ia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang semula menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023). (Irpi)