Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya

Dalam hal perpanjangan dinas aktif jenderal bintang empat dengan alasan stabilitas nasional menghadapi pemilu 2024, maka Presiden Jokowi berpotensi akan memilih opsi kebijakan politik yang kontroversial tersebut.

Oleh: Selamat Ginting, Analis Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS)

DEMI alasan stabilitas nasional jelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo berpotensi memperpanjang masa dinas aktif Jenderal TNI Dudung Abdurachman maupun Laksamana TNI Yudo Margono hingga pergantian kepemimpinan nasional pada akhir Oktober 2024.

Masa dinas aktif KSAD Jenderal Dudung Abdurachman maupun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bisa diperpanjang dari November 2023 menjadi Oktober, bahkan 1 Desember 2024, demi alasan stabilitas nasional menghadapi pemilu.

Bukan hal baru jika presiden akan memperpanjang masa dinas aktif keprajuritan bagi perwira tinggi bintang empat. Apalagi dengan mendapatkan persetujuan DPR, hal ini bisa saja dilakukan Presiden Jokowi, dalam waktu dekat ini.

Contohnya, pernah ada preseden sebelumnya di era Orde Baru. Tiga Panglima ABRI mendapatkan perpanjangan dinas aktif, yakni: Jenderal LB Moerdani (pensiun 56 tahun), Jenderal Try Sutrisno (pensiun 58 tahun), dan Jenderal Feisal Tanjung (pensiun 59 tahun). Padahal usia pensiun perwira ABRI saat itu, 55 tahun.

Hal yang sama terjadi pada era Reformasi. Pertama, Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002 memperpanjang usia pensiun Jenderal Endriartono Sutarto. Ketika itu yang berlaku UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang ABRI. Usia pensiun perwira TNI saat itu 55 tahun.

Kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2005 memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Endriartono Sutarto dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Saat itu sudah ada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usia pensiun perwira TNI 58 tahun.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sesuai UU Nomor 34 tentang TNI Tahun 2004, akan mengakhiri masa dinas aktifnya sebagai prajurit TNI dalam usia 58 tahun, secara bersamaan terhitung pada 1 Desember 2023. Pensiun perwira tinggi TNI/Polri melalui keputusan presiden.

Siapa yang akan diperpanjang masa dinas aktif keprajuritannya di antara dua jenderal bintang empat itu, menjadi hak prerogratif Presiden. Siapa yang lebih dipercaya Presiden Jokowi antara Dudung atau Yudo? Menurut saya keduanya akan tetap diberikan kedudukan terhormat, seperti jabatan menteri kabinet.

Dudung Kandidat Panglima TNI

Apabila Jenderal Dudung yang diperpanjang masa dinas aktifnya, maka kemungkinan abituren Akademi Militer 1988-B itu akan menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo (abituren Akademi Angkatan Laut 1988-A). Tentu saja hingga terjadinya peralihan kepemimpinan nasional 2024 mendatang. Dengan catatan Laksamana Yudo tidak mendapatkan perpanjangan dinas aktif militer.

Jadi, Jenderal Dudung masih punya peluang besar menjadi Panglima TNI pada akhir masa dinas aktifnya, dengan catatan mendapatkan perpanjangan dinas aktif keprajuritan selama satu tahun melalui keputusan presiden atau peraturan presiden, dengan asumsi Laksamana Yudo tidak mendapatkan perpanjangan dinas aktif.

Posisi KSAD selanjutnya, kemungkinan akan digantikan para Letnan Jenderal (Letjen) yang memiliki ‘darah biru’, karena pernah bertugas mendampingi Presiden Jokowi di Istana. Mereka adalah Letjen Suharyanto, Letjen Agus Subiyanto, dan Letjen Maruli Simanjuntak. (Baca analisis Selamat Ginting: Tiga Letnan Jenderal ‘Darah Biru’ Menguak Takdir Jadi KSAD).

Lagi pula, Jenderal Dudung sudah menjelang dua tahun menjadi KSAD. Jadi kemungkinan posisi KSAD dan Panglima TNI akan mengalami pergantian dalam waktu dekat ini, sebelum proses pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya akan ada percepatan rotasi maupun mutasi elit TNI.

Jika skenario itu yang digunakan Presiden Jokowi, maka Yudo yang baru sekitar 6-7 bulan menjadi Panglima TNI, bisa saja digeser masuk ke kabinet. Apalagi masih ada satu posisi menteri kosong yang belum diisi, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi yang sebelumnya diduduki Johnny G Plate dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebaliknya, jika Laksamana Yudo yang akan diperpanjang masa dinas aktifnya, dengan asumsi Dudung tidak mendapatkan perpanjangan dinas aktif, maka kemungkinan Dudung yang akan menempati posisi menteri kabinet. Semuanya tergantung kepentingan kekuasaan Presiden Jokowi.

Kemungkinan berikutnya, kedua jenderal bintang empat itu sama-sama diperpanjang masa dinas aktifnya. Sehingga keduanya tetap di posisi semula, Yudo sebagai Panglima TNI dan Dudung sebagai KSAD atau bergeser menjadi Wakil Panglima TNI.

Teori Kekuasan Weber

Sesuai teori kekuasaan Max Weber, ilmuwan politik dari Jerman, penguasa akan memanfaatkan kekuasaannya sebagai kesempatan untuk memenuhi keinginannya atau kehendaknya walau harus menghadapi kehendak pihak lain.

Jadi, walau pun keputusan penguasa kontroversial, namun dia bisa memaksakan kehendaknya kepada pihak lain untuk mewujudkan ambisinya mempertahankan kekuasaannya.

Dalam hal perpanjangan dinas aktif jenderal bintang empat dengan alasan stabilitas nasional menghadapi pemilu 2024, maka Presiden Jokowi berpotensi akan memilih opsi kebijakan politik yang kontroversial tersebut.

Walau harus menentang pihak lain yang tidak setuju dengan keputusan politiknya, Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas militer sesuai UUD 1945 Pasal 10, berpotensi bakal mengikuti langkah Presiden Soeharto, Presiden Megawati, dan Presiden SBY yang mendapatkan persetujuan DPR.

Presiden Jokowi kemungkinan akan mewujudkan keinginannya untuk memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Dudung dan atau Laksamana Yudo dengan dalih stabilitas nasional. (*)