Tidak Sudi Dijajah China (14)
Semua terjadi pada era Presiden Jokowi. Rakyat Indonesia hanya jadi budak, di negeri kita sendiri. Ironis memang. Pemilik tanah air justeru pada akhirnya hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Siapa yang menyuruh, mengendalikan, dan atas perintah siapa.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
PRESIDEN Joko Widodo membuka negara untuk dijajah Warga Negara Asing. Ini adalah fakta nyata yang tidak bisa kita pungkiri. Realitas ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan Bung Karno ketika menjadi Presiden RI.
Pada tahun 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959. Isinya melarang pedagang kecil dan eceran yang bersifat asing di luar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan.
Akibat PP 10/1959, ratusan ribu Warga Negara Etnis China dipulangkan ke negeri leluhur. Untuk itu pemerintah RRC sengaja mengirimkan sebuah kapal untuk mengangkut mereka pulang ke China. Peristiwa yang mengganggu hubungan RI-RRC ini baru dapat diselesaikan setelah perundingan antara Bung Karno dan PM Zhou Enlai yang sengaja datang ke Jakarta.
Di masa Presiden Suharto, etnis China ditutup tidak boleh masuk urusan Politik Negara. Momentum sejarah terburuk justeru terjadi di era Presiden Jokowi.
Rentetan kebijakan Jokowi membuka negara untuk dijajah Asing (khususnya etnis China), antara lain:
Satu; Tahun 2014 Jokowi berikan izin warga negara asing jadi Direksi di BUMN. Selanjutnya untuk merekrut warga negara asing yang akan dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dua; Setelah boleh jadi Direksi BUMN tahun 2015 Jokowi mengijinkan WNA punya hak milik properti. Polemik kepemilikan properti sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya dibuka di era Jokowi. Usulkan etnis China supaya pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing disetujui Presiden Jokowi, (23/6/2015).
Tiga; Sesudah Direksi WNA bisa jadi Direksi dan punya rumah tahun 2016 keluar izin WNA boleh mendirikan organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Empat; Setelah bisa jadi Direksi, punya rumah, bisa mendirikan Ormas, dipermudah lagi masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.
Lima; Jokowi memberikan izin WNA merambah dan mengelola sektor MIGAS. Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Enam; Agar WNA tidak kesulitan buat membebaskan lahan-lahan rakyat Indonesia dengan dalih untuk Proyek Nasional. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait pengadaan tanah dengan alasan pembangunan kepentingan umum. Sebelumnya juga telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Tujuh; Demi kenyamanan WNA, Jokowi melarang merazia/men-sweeping para tenaga kerja asing. Presiden Jokowi pada Selasa siang, 6 Maret 2018, memimpin rapat kabinet terbatas terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Menurut Presiden, kini sudah saatnya Indonesia membuka diri terhadap tenaga kerja asing.
Delapan; WNA diundang masuk ke Indonesia, diberi kemudahan dan pekerjaan sampai fasilitas memiliki tanah dan rumah di negara kita sendiri. Presiden Jokowi meminta rakyat tidak mengeluh jika Indonesia diserbu ribuan tenaga kerja asing. Pernyataan ini disampaikan di tengah masuknya ribuan tenaga kerja asal Tiongkok ke Indonesia.
Sembilan; Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia hingga level pekerja lapangan.
Sepuluh; Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang salah satunya mencakup relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam relaksasi DNI dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu.
Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Maka, dengan demikian, total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.
Sebelas; Warga asing dari 169 negara, bebas Visa masuk ke Indonesia. Pemerintah menerapkan kebijakan bebas visa kepada wisatawan asing dari beberapa negara. Bahkan, menerapkan bebas visa.
Duabelas; Pihak asing boleh kuasai 100% industri gula dan karet di Indonesia. Pemerintah juga memutuskan untuk membuka 100% investasi asing di sektor gula dan karet. Namun, perusahaan tersebut harus bermitra dengan pelaku usaha setempat atau petani tebu Indonesia.
Tigabelas; Asing boleh kuasai 100% saham restoran dan perusahaan jalan. Beberapa sektor usaha Tanah Air bahkan dibuka 100% untuk asing. Salah satunya sektor pengusahaan tersebut yaitu jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi yang awalnya asing hanya 95% kini boleh 100%.
Empatbelas; Asing boleh kuasai 85% saham modal ventura. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka lebar kesempatan kepada asing dalam porsi kepemikan saham di perusahaan modal ventura. Investor asing boleh memiliki sahamnya sebanyak 85% di modal ventura.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura mempersilakan asing leluasa menggarap lini bisnis modal ventura.
Limabelas; Asing bisa kuasai 100% saham di pembangkit listrik. Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka.
Enambelas; WNA boleh kuasai 100% usaha bioskop di Indonesia. Itu semua satu paket. Total ada 35 jenis usaha yang boleh dikuasai asing. Termasuk asing boleh – kuasai tujuh usaha – pariwisata dan asing bisa kuasai mayoritas pengelolaan toll, bandara, dan pelabuhan.
Semua terjadi pada era Presiden Jokowi. Rakyat Indonesia hanya jadi budak, di negeri kita sendiri. Ironis memang. Pemilik tanah air justeru pada akhirnya hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Siapa yang menyuruh, mengendalikan, dan atas perintah siapa.
Pada era Presiden Prabowo Subianto nanti, kondisi di atas harus ada perubahan total sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang antara lain adalah: “Melindungi segeranp bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum dan Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Hentikan dan musnahkan penjajah gaya baru bersama para antek-anteknya yang menjadi penghianat negara. (*)