Anies Maju Pilgub Untuk Stop Jokowi Acak-acak Konstitusi dan Demokrasi
Alhamdulillah, MK akhirnya mengeluarkan putusan yang memungkinkan Anies Baswedan bisa ikut pilgub Jakarta (putusan 60). Dan Kaesang terhalang karena dia belum cukup berusia 30 tahun pada saat penetapan paslon di KPU (putusan 70).
Oleh: Asyari Usman, Jurnalis Senior Freedom News
SELAMAT kepada Anies Baswedan. PDI Perjuangan telah menyatakan tekad untuk mengusung Anies pada pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta. InsyaAllah akan kembali memimpin Jakarta lewat pilgub November nanti.
Anies nyaris tak bisa ikut pilgub Jakarta karena Joko Widodo melakukan upaya penjegalan dengan menggiring semua partai politik (parpol), kecuali PDIP, masuk ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Artinya, selain parpol-parpol pengusung Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada pilpres 2024 tempo hari, KIM Plus diperkuat oleh Nasdem, PKB, dan PKS.
KIM Plus merupakan cara licik Jokowi untuk menjegal Anies. Koalisi besar ini akan mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai cagub – cawagub Jakarta. Anies selesai. Tidak ada yang mengusung. Begitulah strategi jahat yang diduga dirancang oleh Jokowi.
Namun, Yang Maha Kuasa berkehendak lain. Skenario jahat itu buyar. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 membacakan putusan untuk gugatan terhadap pasal 40 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Intinya, PDIP Jakarta yang sebelumnya tak bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) tiba-tiba terbuka jalannya untuk ikut mengajukan cagub-cawagub.
Sekarang, PDIP bisa maju sendiri. Yang diperlukan hanya 7.5% suara sah hasil pemilu 2024. PDIP merebut 14.01% suara sah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya mencoba untuk membangkang terhadap putusan MK itu. Mereka langsung bersidang pada 21 Agustus. Dalam hitungan jam setelah putusan MK terbit.
Tetapi, mahasiswa dan para guru besar dari banyak perguruan tinggi di Jakarta melancarkan aksi protes ke komplek DPR RI di Senayan Jakarta. Aksi demonstrasi itu berjalan panas. Para pendemo merubuhkan pagar komplek DPR.
Pimpinan DPR menjamin bahwa pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai putusan MK Nomor 60 dan 70. Nomor 60 tentang ambang suara parpol, yang berkursi atau tidak berkursi, untuk mengusung cagub – cawagub dan wabup – cawabup. Semua parpol bisa ikut pilkada, sendirian atau berkoalisi.
Terbukalah jalan untuk Anies. Muncul kembali harapan. Sekarang tinggal merancang strategi agar pihak-pihak yang ikut pilgub atau yang menyelenggarkan pilgub itu tidak tergiur melakukan kecurangan.
Kecurangan akan menjadi satu-satunya siasat yang diandalkan lawan Anies. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa mereka bisa melakukan kecurangan dalam bentuk apa saja. Mereka selalu siap untuk itu.
Karena itu, tim pemenangan PDIP bisa bahu-membahu dengan warga Jakarta untuk mendeteksi kecurangan yang menginginkan. Kalau dirancang dengan rapi, insyaAllah kolaborasi antara kedua elemen itu bisa mencegah segala bentuk kecurangan – terutama kecurangan yang melibatkan manipulasi perangkat teknologi informasi (IT).
Warga Jakarta tidak akan mudah ditipu. Publik sangat optimis Anies bisa menang. Kerja sama dan kerja keras mutlak diperlukan. Tuntutan ini bukanlah sesuatu yang berat bagi rakyat.
Sebagai penutup, kita perlu tegaskan bahwa pilgub Jakarta bukan soal Anies. Bukan sekadar untuk memberikan jabatan kepada dia. Terlalu kecil perjuangan yang sangat menguras tenaga dan pikiran ini untuk disebut sebagai misi menjadikan Anies gubernur. Bukan itu, kawan.
Merebut Jakarta kembali ke tangan Anies adalah bentuk perlawanan terhadap komplotan preman politik yang ingin memuaskan hawa-nafsu kekuasaan mereka. Nafsu kekuasaan ini berpangkal dari syahwat Jokowi untuk membangun dinasti kekuasaan dengan cara-cara licik dan menginjak-injak norma konstitusi.
Jokowi melakukan segala cara demi mempertahankan kekuasaannya. Dia mengintervensi MK yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres. Kemudian Jokowi mengintervensi Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengeluarkan putusan yang sangat aneh supaya putera bungsunya, Kaesang Pangarep, bisa ikut pilgub.
Alhamdulillah, MK akhirnya mengeluarkan putusan yang memungkinkan Anies Baswedan bisa ikut pilgub Jakarta (putusan 60). Dan Kaesang terhalang karena dia belum cukup berusia 30 tahun pada saat penetapan paslon di KPU (putusan 70).
Sekali lagi, Anies Baswedan maju di pilgub Jakarta bukan karena haus kekuasaan. Melainkan untuk menyetop Jokowi mengacak-acak konstitusi dan demokrasi. (*)