Hanya Modal Paspor Bisa Punya SHM Tanah, Rezim Menjual dan Melanggar UU PA
Melihat keadaan pertentangan dan perpecahan negeri ini akan terjadi dimulai dari IKN yang sudah melanggar konstitusi dan tidak adanya falsafah Pancasila. Selain itu tidak ada lagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Ferry Is Mirza DM, Wartawan Utama Sekwan Dewan Kehormatan Pengurus PWI Jatim
REZIM ini sungguh keterlaluan! Mengapa? Karena memberi fasilitas bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan hanya bermodal Paspor bisa memiliki tanah hunian di Indonesia dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya pada Juli lalu, Presiden Joko Widodo bertemu Presiden China Xi Jin Ping di Zhengdu, telah menandatangani delapan kesepahaman. Satu diantaranya menunjuk pemerintah China untuk merancang, membangun proyek IKN dengan seluruh sarana prasarana dan diberi HGB dan HGU selama 160 dan 190 tahun.
Apa yang dilakukan rezim Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah di mana pada pasal 69 d0isebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal.
"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia," kata Sekjen Kementerian ATR /BPN Suyus Windayana saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Jadi, menurut Suyus, hal ini agak berbeda dengan yang sebelumnya kita hanya meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Semakin hari kita melihat semakin terjadi pelanggaran konstitusi dan UU terus berlangsung. Bagaimana dengan DPR sebagai pengawas pemerintaha? DPR ada sama dengan tidak ada.
Sejak UUD1945 diganti pada tahun 2002, sebenarnya pemerintah telah melanggar konstitusi. Konstitusi apa yang dilanggar? Yaitu tidak melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
Seperti fakta UUD 1945 pasal 33 ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi, tidak ada perintah bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan boleh dijual pada asing! Ingat yang diperintahkan itu melindungi tanah tumpah darah Indonesia. Apakah melindungi itu juga diartikan boleh menjual?
Padahal perintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia ada di pembukaan UUD1945 yang sampai detik ini belum pernah diamandemen masih berlaku. Kenyataan, rezim Presiden Jokowi sudah melakukan pelanggaran konstitusi.
Pada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 sangat jelas dan terang benderang tentang HGU, Hak milik, HGB tidak pernah dicabut. Jadi, kalau sekarang menerbitkan UU yang bertentangan dengan UU yang sudah ada secara hukum apakah UU yang lama tidak berlaku?
Melalui UU No 5 tahun 1960 tersebut, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah. Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan.
Dan pada UU itu hanya Warga Negara Indonesia yang bisa mengajukan HGB, HGU, hak milik, hak pakai.
Tujuan UU Pokok Agraria ialah: Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ketika negara sudah tidak lagi berfalsafah Pancasila diganti dengan Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme, maka semakin terjadi konflik agraria.
Di Kalimantan Barat, tanah warga suku Dayak dirampas atas nama investor Asing. Celakanya lagi aparat justru membela Investor Asing.
Melihat keadaan pertentangan dan perpecahan negeri ini akan terjadi dimulai dari IKN yang sudah melanggar konstitusi dan tidak adanya falsafah Pancasila. Selain itu tidak ada lagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang ada dan terjadi justru neo kolinialisme diberi karpet merah dan ini akan memicu perlawanan seantero negeri. (*)