Jokowi Bisa Jadi Pengkhianat Negara
Jika terbukti melakukan pengkhianatan negara maka Jokowi tidak cukup untuk sekedar dimakzulkan tetapi mesti diadili. Rakyat, bangsa dan negara telah dirugikan. Kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat telah tergerus sedemikian hebat. Kedaulatan hukum terpinggirkan jauh.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
JOKO Widodo tampaknya menjadi seorang Presiden yang sembrono, lemah "sense of crisis" dan selalu mengikuti intuisi dibanding kalkulasi. Bertindak tanpa rasa malu atau bersalah. Apakah ia meyakini pada bisikan halus paranormal? Ataukah oligarki telah mencengkeram dirinya sedemikian kuat?
Ada keanehan dalam pemerintahannya yang senantiasa membuat gaduh dan minim dari dukungan publik. Jokowi potensial menjadi pengkhianat negara atas kebijakan yang (sangat) membahayakan keamanan bangsa dan negara.
Di samping jebakan hutang, IKN dan KCIC, maka masalah Pulau Rempang menjadi salah satu dari skandal besar. Akibat haus investasi, Jokowi membuka ruang luas bagi China untuk masuk lebih jauh ke dalam Negara Republik Indonesia. Inilah yang dalam bahasa Jokowi "secara tidak sadar kita sudah dijajah".
Ia menyodok rakyat atas penjajahan itu, padahal semua pintu dibuka oleh pemegang kunci, yakni Pemerintahan Pesiden Jokowi sendiri.
Menurut CJ Friedrich "The Pathology of Politics: Violance, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda" (1972), Penghianatan Negara "Treason" yaitu perbuatan pidana berupa penghianatan yang dilakukan seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan kejahatan serius. Pengkhianatan negara juga bisa diartikan sebagai penentangan pada konstitusi negara.
Sekurangnya ada tiga indikasi pengkhianatan negara, yaitu:
Pertama, penentangan konstitusi termasuk memanipulasi aturan konstitusi demi kepentingan kekuasaan. Hukum menjadi alat politik. Misalnya penerbitan Perppu yang dibuat tanpa alasan "staatsnood" – kegentingan yang memaksa.
Kedua, menjual atau menyerahkan sebagian wilayah negara kepada kekuasaan asing baik sebagai jaminan maupun pengelolaan yang ditentukan sekehendak asing tersebut. Kamuflase dapat berupa investasi atau bentuk kerjasama menjerat lainnya.
Ketiga, pemimpin negara yang berhutang pada negara asing tanpa persetujuan rakyat. Berakibat beban berat rakyat untuk membayarnya. Apalagi jika dari hutang luar negeri itu diburu rente atau komisi atau ada suap (bribery) di dalamnya.
Dari berbagai Perppu yang dibuat di masa Pemerintahan Jokowi hampir tidak ada satu pun yang memenuhi syarat sebagai "genting dan memaksa" bahkan ada Perppu yang dibuat secara terang-terangan melawan Putusan MK, artinya serius dan sengaja untuk melanggar konstitusi.
Kasus Rempang yang berbasis pada MoU dengan China adalah contoh "penyerahan" pulau untuk asing. Kesepakatan "two country twin parks" membahayakan keamanan negara. IKN yang juga diserahkan perencanaan dan investasi kepada China termasuk bentuk dari sebuah pengkhianatan negara.
Hutang Luar Negeri Indonesia per Juli 2023 besarannya 7.855 triliun rupiah. Sedangkan pada masa sebelumnya hanya mencapai 2.608 triliun rupiah. Betapa beratnya rakyat Indonesia yang harus membayar hutang ke depan. Bunganya saja per tahun mencapai 343 triliun rupiah. Pemerintahan Jokowi adalah pemegang rekor terbesar hutang. Tangan kirinya, Sri Mulyani bergelar Si Ratu Hutang.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi dengan ciri rakyat berdaulat telah diubah menjadi kedaulatan sekelompok orang berkuasa dan makmur yang disebut oligarki. Arah dan pengendalian berbangsa ditentukan oleh kelompok oligarki ini. Pemerintahan yang mengubah asas demokrasi dalam praktik penyelenggaraan negara adalah pemerintahan pengkhianat (government betrayal).
Jokowi diduga kuat telah melakukan pengkhianatan negara. Karenanya cukup beralasan untuk segera dimakzulkan.
Ditambah dengan alasan telah melakukan tindak pidana berat berupa pelanggaran HAM dalam kasus tewas 800 petugas Pemilu 2919, Km 50, pengusiran paksa warga Rempang dan lainnya. Sementara kualifikasi perbuatan tercela yang memerosotkan martabat sudah tidak terhitung banyaknya.
Jika terbukti melakukan pengkhianatan negara maka Jokowi tidak cukup untuk sekedar dimakzulkan tetapi mesti diadili. Rakyat, bangsa dan negara telah dirugikan. Kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat telah tergerus sedemikian hebat. Kedaulatan hukum terpinggirkan jauh.
Kedaulatan diri dan kroni menjadi dominan dan penentu. Jokowi uber alles. Penegak hukum harus mulai mengusut pula dugaan korupsi di ruang dan keluarga Istana. Ketika banyak Menteri yang terbukti korupsi, maka patut diduga Presiden tidak bersih.
Bukankah tidak ada visi Menteri? Semua di bawah tanggungjawab Presiden. Untuk pembiaran saja sudah merupakan suatu kejahatan.
Negara harus mulai bersih-bersih, tidak boleh menoleransi perilaku pengkhianatan atas negara. Pemakzulan Jokowi secara konstitusional merupakan keniscayaan. Ini adalah alif ba ta perbaikan. (*)