Pernyataan Sikap: Kriminalisasi atas Rocky Gerung
Bahwa, kritik Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi pada hakikatnya adalah peringatan tentang bahaya kehilangan kedaulatan negara, sekaligus penjajahan bentuk baru di Indonesia seperti yang dikhawatirkan Bung Karno.
Oleh: Sutoyo Abadi, Sekretaris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
BAHWA, pernyataan keras Rocky Gerung tentang Presiden Joko Widodo merupakan kritik yang wajar terhadap kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara, yang diduga telah melakukan mal administrasi publik, terutama melalui kesepakatan-kesepakatan mutakhir dengan Republik Rakyat China (RRC).
Presiden dipilih rakyat dan digaji serta diberi fasilitas oleh rakyat seharusnya menjalankan tugas-tugas sesuai konstitusi. Warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat kritis bahkan menuntut pemberhentian Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran konstitusi.
Bahwa, Presiden Jokowi diduga telah bermain mata/berkolaborasi serta memberikan keuntungan RRC yang berpotensi sangat membahayakan dan merongrong kedaulatan negara melalui MoU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dengan China. Presiden Jokowi meminta China menyusun desain detail IKN Nusantara serta memberikan wilayah sekitar 34.000 hektar dari IKN untuk dikelola oleh China, tanpa persetujuan rakyat. Bisa dikategorikan sebagai penjualan negara pada RRC.
Bahwa, menarik investor asing dengan berbagai kemudahan dengan cara ugal-ugalan, diantaranya pemberian tax holiday/bebas pajak berpuluh-puluh tahun, mempersilakan mereka tinggal di IKN, menggunakan fasilitas tanah dan bangunan di IKN selama 180 tahun. Ini berarti tiga generasi warga RRC akan menempati IKN, akan menguasai baik bisnis maupun tanah dan gedung di IKN tersebut.
Bahwa, rencana pembangunan IKN di Kalimantan merupakan wilayah yang sangat strategis dan vital bagi kedaulatan negara, justru akan diserahkan ke RRC, apalagi bahkan akan menyerahkan penyusunan rencana detil pembangunannya. Ini berarti akan menyerahkan kedaulatan negara pada RRC.
Bahwa, Presiden Jokowi telah memberikan ijin penjualan pasir laut yang sebelumnya dilarang pada Singapura, ini berpotensi menghilangkan beberapa pulau kecil sehingga mengurangi batas wilayah Indonesia, mengurangi batas kontinental Indonesia. Ini sulit dipahami sebagai bukan pengkhianatan pada negara.
Bahwa, kebijakan Presiden Jokowi yang secara sistematis menjual kedaulatan negara diduga mempunyai unsur kesengajaan yang tidak bertanggung jawab. Sulit untuk tidak menduga telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun untuk kepentingan negara lain.
Bahwa, kritik Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi pada hakikatnya adalah peringatan tentang bahaya kehilangan kedaulatan negara, sekaligus penjajahan bentuk baru di Indonesia seperti yang dikhawatirkan Bung Karno.
Bahwa, seharusnya Rocky Gerung diberi penghargaan sebagai seorang Patriot karena dengan kritiknya untuk mencegah dan menghindarkan NKRI dari keterjajahan oleh RRC. Diharapkan kritik atas kebijakan Presiden Jokowi bisa menghentikan bahaya dan malapetaka bagi generasi Indonesia pada masa mendatang.
Bahwa, pasal 126 KUHP tentang pidana delik quasi pengkhianatan dan pada Pasal 124 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Bahwa, dalam sumpah atau janji pada pelantikannya, Presiden telah mengikrarkan dengan tegas, bahwa akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan dirinya sendiri, seseorang, atau golongan.
Jika memang diduga terjadi pengkhianatan harus diproses dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
Dari pandangan tersebut KAMI Lintas Provinsi menyatakan:
Pertama, Agar elit dan kekuatan pro-Pemerintah terutama dari KSP berhenti melakukan persekusi serta ancaman terhadap Rocky Gerung, serta berhenti melakukan rekayasa unjuk rasa rakyat kecil bayaran yang tidak tahu-menahu.
Kedua, Agar DPR, DPD, MPR, MK dan MA berani memproses dan berani menindak tegas Presiden Jokowi yang diduga kuat telah melakukan pengkhianatan kepada negara.
Ketiga, Agar pihak Kepolisian berhenti mencari-cari pasal-pasal tuntutan kepada Rocky Gerung di era demokrasi ini karena dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah.
Keempat, Jika berbagai Lembaga Tinggi Negara tersebut tidak segera melakukan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya untuk menyelamatkan negara, maka gelombang rakyat berpotensi akan tergerak menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri. (*)