Presiden Joko Widodo Melanggar Konstitusi, MPR Harus Mengoreksi

Memuat tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

KITA sebagai rakyat, sebagai bangsa Indonesia semakin hari semakin merasakan bahwa tata cara bernegara kita semakin tersesat dan hari-hari ke depan kita akan mengalami keterpurukan dan ketertindasan apabila negara ini diserahkan semuanya pada China.

Kita tidak tahu mengapa begitu padahal Indonesia ini asalnya negara yang merdeka yang mandiri dengan membangun negaranya sesuai kebutuhan rakyatnya yang dasarnya kita sebut GBHN.

Dan, politik luar negeri kita yang diamanatkan pada pembukaan UUD 1945 adalah Non Block bebas aktif. Mengapa sekarang tiba-tiba menjadi ngeblock ke China?

Dan, lebih tragis lagi sudah tidak menjalankan perintah konsitusi "Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia".

Para pejabatnya menjadi bengis terhadap rakyatnya yang seharusnya rakyat dijaga dan dilindungi terhadap visi negara yaitu "Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur".

Masalah agraria menjadi persoalan bagi bangsa ini sebab omongan presiden dan apa yang sudah dilakukan pejabatnya bertolak belakang, rakyat tertindas. Pada kasus Rempang, Presiden berjanji akan memberi sertifikat kepada 16 Kampung tua di Rempang selama 3 bulan selesai.

Kasus Rempang Batam adalah sebuah drama tragis kebengisan yang mempertontonkan arogansi kekuasaan pada dunia, memertontonkan bagaimana cara negara komunis melakukan penindasan pada rakyatnya.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan arti penting bagi bangsa Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 memuat penjelasan mengenai cita-cita proklamasi, sehingga isinya tidak dapat diubah oleh siapapun dan hingga kapanpun.

Makna Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dan pernyataan semangat Pancasila sebagai puncak dari tekad bangsa untuk merdeka.

Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tak hanya itu, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber motivasi dan inspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.

Makna alinea keempat; Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berbeda dengan tiga alinea sebelumnya, alinea keempat ini merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia merdeka.

Oleh karena itu, alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 benar-benar menjadi dasar dari pasal–pasal UUD 1945.

Adapun makna dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni:

Memuat tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Memuat asas politik negara, yaitu negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; Memuat ketentuan akan diadakannya UUD; Memuat dasar negara, yaitu Pancasila. (*)