Peluang Batalkan Gibran sebagai Cawapres, Putusan Majelis Kehormatan Sebelum 8 November
Maka, jika Putusan 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
Oleh: Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, Pelapor Pelanggaran Etika Hakim Konstitusi
HARI ini, Kamis 26 Oktober 2023, kami – bersama-sama dengan Pelapor yang lain – menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik itu, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
Sebelum sidang ditutup itu saya meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.
Oleh karena itu, meski yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.
Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran pada tanggal 8 November 2023 itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 – yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman.
Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “Tidak Sah” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
Maka, jika Putusan 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023.
Demikian, masukan saya. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu.
Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia. (*)