Sugiono, "Saudara" Prabowo Disebut Terima Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar

Di sini terjadi mark up harga dan PT BUP menyuplai panel surya senilai Rp 10 triliun. Yusrizki itu adalah benang merah menuju aktor lain yang ikut kebagian dana proyek BTS 4G. "Dia pemasok sistem daya di bisnis menara telekomunikasi," ujar sumber Freedom News.

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Freedom News

CUPLIKAN video keterangan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun, hari-hari ini beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 52 detik itu, terlihat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, yang mengaku telah mengirimkan uang Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra Yohan adalah staf ahli Sugiono.

Sugiono merupakan anggota Komisi I DPR yang tidak lain orang kepercayaan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dalam suatu kesempatan pun, Prabowo mengenalkan Sugiono, “Ini saudara saya. Saudara Sugiono”. Bahkan, ada yang menyebut Sugiono itu ajudan Prabowo.

Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Sedangkan, Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan. Dalam pemeriksaan, Windi Purnama mengatakan bahwa uang tersebut diserahkannya kepada Nistra di rumahnya di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.

“Saya serahkan dalam koper,” tutur Windi. “Isinya pecahan dolar Singapura dan Amerika.” Adapun penyerahan uang kedua dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sugiono, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mengatakan ia tidak mengenal nama Irwan maupun Windi. “Saya tidak mengetahui penerimaan dimaksud. Saya juga tidak kenal dengan kedua nama tersebut,” kata Sugiono seperti dilansir Tempo melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Juni 2023.

Kejagung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan karena proyek tak merujuk perkiraan harga barang di pasar.

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS sepanjang 2021-2023. Namun, baru ratusan menara BTS yang beroperasi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah eks Menteri Kominfo, Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan;

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; orang kepercayaan Irwan yang berperan sebagai perantara, Windi Purnama; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Uang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo dengan nominal Rp 40 miliar disebut ternyata mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kesaksian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9/2023), Windi menyebut uang proyek itu mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin.

Uang tersebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta. Sadikin mengaku sebagai perwakilan dari BPK. Windi mendapat kontak Sadikin dari eks Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.

"Berapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut. "Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia," jawab Windi. "BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Fahzal memastikan. "Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia," jawab Windi. Windi menyebut penyerahan uang kepada BPK merupakan permintaan dari Anang Latif. "Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal. "Permintaan dari pak Anang," jawab Windi. Penyerahan uang dilakukan kepada Sadikin dengan cara diantar langsung oleh Windi. Keduanya bertemu di parkiran sebuah hotel. "Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya Fahzal. "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," jawab Windi. "Berapa pak?" cecar Fahzal. "Rp 40 m (miliar)," jawab Windi.

Atas kesaksian tersebut, majelis hakim kaget bukan main. Apalagi uang dengan jumlah banyak itu diserahkan di parkiran. Dalam pertemuan itu, Windi hanya menyertakan supirnya. Windi mengaku tahu jumlah uang yang diserahkan ke Sadikin karena menyiapkan uang itu.

"Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal. "Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi. "Pakai apa bawanya pak?" tanya Fahzal lagi. "Pakai koper," jawab Windi.

Saat itu, Windi bersaksi untuk tiga terdakwa, yaitu Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dari persidangan saat itu terungkap pula, selain itu, selain Nistra Yohan menerima sebesar Rp 70 miliar pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Erry (Pertamina) sebesar Rp 10 miliar pada pertengahan 2022.

Sejumlah pihak lain, yakni Windu dan Setyo sebesar Rp 75 miliar pada Agustus - Oktober 2022. Edward Hutahaean diduga menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.

Kemudian Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar pada November - Desember 2022. Walbertus Wisang sebesar Rp 4 miliar sejak Juni - Oktober 2022. Terakhir, Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar pada pertengahan 2022.

Diketahui, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu, Nistra Yohan diduga menerima uang senilai Rp 70 miliar untuk dibagikan ke sejumlah Anggota Komisi 1 DPR RI. Uang miliaran rupiah itu dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam proyek BTS 4G agar tidak dibahas oleh Anggota Komisi 1 DPR RI.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor yang nilai totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Happy Hapsoro

Pemeriksaan akan lebih menarik lagi jika sudah menyentuh Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan yang diduga menerima uang sebesar Rp 50 miliar dan 2.500.000 Dolar AS.

Diduga karena terkait dengan kasus korupsi BTS senilai Rp 8 triliun inilah, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membekukan rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP), terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Rp 8, triliun.

Hapsoro dikenal sebagai pebisnis handal, adalah suami Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani ini, tidak dapat mengirimkan dana ke luar negeri untuk sementara. Perusahaan ini turut serta dalam Proyek BTS tanpa mekanisme lelang.

Di sini terjadi mark up harga dan PT BUP menyuplai panel surya senilai Rp 10 triliun. Yusrizki itu adalah benang merah menuju aktor lain yang ikut kebagian dana proyek BTS 4G. "Dia pemasok sistem daya di bisnis menara telekomunikasi," ujar sumber Freedom News.

Sejak Agustus 2017 hingga sekarang ini, posisinya tercatat sebagai Managing Director Basis Investments Indonesia. Basis Investments merupakan nama merek PT Basis Utama Prima. Akta terakhir perseoran tertanggal 19 Juli 2022 mencatat nama Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur.

Sebanyak 99,9 % saham PT BUP atas nama Happy Hapsoro, pengusaha yang juga suami Puan Maharani. Sisanya adalah PT Mohammad Mangkuningrat.

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), nama PT Basis Utama Prima mentereng sebagai perusahaan investasi. Perseroan mengempit 12,22 persen saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), yang sahamnya juga dimiliki Hapsoro sebanyak 28,51 persen.

September tahun lalu, Basis Utama Prima juga memborong 45,71 persen saham emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Selain itu, perseroan menguasai 12 persen saham dari PT Singaraja Putra Tbk. Yusrizki tahu banyak aliran dana BTS 4G ke mana saja.

Apakah aliran dana tersebut berhenti sampai di Yusrizki? Beranikah Kejaksaan Agung “menyentuh” Happy Hapsoro, menantu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut? (*)