TEMPO: Tim Erick Thohir Langgar Kesepakatan Dewan Pers
Itulah tiga pasal yang menurut Dewan Pers telah dilanggar Tempo. Saya tidak mau menafsirkan ketiga pasal itu. Sebab, penafsiran saya dengan Anda sangat mungkin berbeda. Apalagi dengan Dewan Pers. Bagaimana menurut Anda?
Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Freedom News
ADA yang disesalkan Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, Setri Yasra, atas tindakan Tim Menteri BUMN yang juga Ketum PSSI Erick Thohir yang membuat rilis terbuka mengenai penyelesaian sengketa di Dewan Pers yang diajukan Erick Thohir, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut Tempo, pada Selasa, 18 Juli 2023, tim Erick Thohir menyebarkan berita dengan judul “Podcast Tempo Melanggar Kode Etik”. Padahal, kata Setri, dalam kesepakatan penyelesaian di Dewan Pers hasilnya tidak boleh dipublikasikan.
“Kedua pihak sepakat yang memberikan keterangan hanya pihak Dewan Pers,” ujar Setri, seperti dilansir Tempo, Selasa (18 Juli 2023 12:33 WIB). Padahal, Tempo menyatakan siap menjalankan rekomendasi Dewan Pers dalam kasus pengaduan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Sebelumnya, Erick Thohir keberatan dengan sejumlah informasi yang disiarkan program podcast Tempo “Bocor Alus Politik” dan mengadukannya ke Dewan Pers, 13 Juli 2023. Mediasi terhadap kedua pihak di Dewan Pers dilakukan pada Senin, 17 Juli 2023.
Setri Yasra, menghormati hasil rekomendasi dari Dewan Pers usai mediasi itu. Sebab, kata Setri, Dewan Pers adalah lembaga yang paling berwenang dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami akan menjalankan semua rekomendasi Dewan Pers," kata Setri Yasra, Selasa, 18 Juli 2023. Dalam kesepakatan penyelesaian di Dewan Pers hasilnya tidak boleh dipublikasikan. “Kedua pihak sepakat yang memberikan keterangan hanya pihak Dewan Pers,” ujar Setri.
Ternyata kesepakatan itu justru dilanggar tim Erick Thohir. Setri telah melaporkan penyebaran rilis secara sepihak oleh tim Erick Thohir kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers yang membidangi pengaduan.
“Ini penting karena sudah ada kesepakatan,” kata Setri. Ia menegaskan posisi, Tempo tak berubah. Hanya saja, ada beberapa poin yang tidak akurat dalam rilis tim Erick itu. Dewan Pers menegaskan podcast Bocor Alus Politik tidak dicabut atau diturunkan dari YouTube. Erick Thohir juga akan hadir untuk memberikan hak jawab di podcast Bocor Alus Politik.
Menurut Setri, kesepakatan di Dewan Pers pada 17 Juli 2023 itu hanya berupa risalah berisi poin-poin kesepakatan yang tidak boleh dipublikasikan. “Klarifikasi dan lain-lain disampaikan saat tim Podcast Bocor Alus Politik mewawancarai Erick Thohir,” kata Setri.
Kedua pihak bersengketa dalam program podcast Tempo Bocor Alus Politik yang membahas Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI. Erick Thohir diduga memanfaatkan jabatan Menteri BUMN untuk kepentingan politiknya. Podcast Bocor Alus Politik tayang di YouTube pada Ahad, 9 Juli 2023.
Antara pada Selasa (18 Juli 2023 10:23 WIB) menyebut, proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir melahirkan putusan bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah melanggar tiga pasal Kode Etik.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir – Tempo itu telah diterima pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan itu menyatakan, setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Teradu (Tempo) wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Yadi Hendriana mengingatkan agar apa yang telah disepakati tersebut bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi. Dia juga berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.
Tiga Pasal
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas disebutkan, kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Bahwa dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan normanorma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Coba kita lihat tiga pasal yang menurut Dewan Pers telah dilanggar podcast Tempo Bocor Alus Politik itu.
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran a.Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: a.menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b.menghormati hak privasi; c tidak menyuap; d.menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e.rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; f.menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; g.tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h.penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran a.Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Itulah tiga pasal yang menurut Dewan Pers telah dilanggar Tempo. Saya tidak mau menafsirkan ketiga pasal itu. Sebab, penafsiran saya dengan Anda sangat mungkin berbeda. Apalagi dengan Dewan Pers. Bagaimana menurut Anda?
Yang perlu dicatat, ketiga wartawan Tempo dalam podcast tersebut tidak mungkin mengungkap apa yang mereka sampaikan itu jika informasinya tidak benar. Mereka justru mendapatkan informasi dari sumber-sumber yang sangat tahu “jeroan” BUMN yang dipimpin Erick Thohir tersebut. (*)