Bagaimana Keaslian Video Syur yang Diduga Libatkan Audrey Davis

Kalau menurut Yurisprudensi kasus Ariel LM dan Ariel CT tahun 2010 silam, kebetulan saya juga yang jadi Ahli sampai ke Persidangan di PN Bandung, saat itu LM dan CT "bebas" karena mereka bisa dianggap sebagai "Korban" oleh Penyidik.

Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multinedia, AI dan OCB Independen

SEHUBUNGAN dengan banyaknya Pertanyaan ke saya (melalui Japri) tentang Kasus "AD", anak musisi "DB" ex Group Band Naif yang sedang Viral hari-hari ini karena Yang bersangkutan diperiksa kemarin, berikut FAQ (Frequently Asked Question)-nya sebagai berikut:

Apakah video itu asli?

Saya rasanya tidak perlu repot-repot lagi harus memastikan Asli/Tidaknya Video yang beredar itu, hal mana sudah saya sampaikan saat awal Kasus Video ini beredar, demi mempercepat Proses Hukumnya. Saat itu pula sudah langsung saya sarankan agar AD (Audrey Davis) langsung Lapor kepada pihak yang berwajib atau ada Kelompok masyarakat yang melaporkannya, karena yang akan dipersoalkan nantinya adalah Penyebar Konten negatif Pornografinya.

Sejak kapan Video ini beredar?

Sepanjang Alat bukti yang saya sudah periksa, Bukti penyebaran Video ini adalah melalui Akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 melalui Akun "KC" / @e...... Yg melakukan re-post dari link t.....id/pedjuang..../s...

Sudah benarkah langkah hukum yang dilakukan saat ini?

Ya, kalau melihat Pasal yang digunakan dalam UU Pornografi Nomor 44/2008 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 01/2024 (yang merupakan Revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 19/2016) maka langkah untuk menangkap Pengedar Video itu di Social Media dan sekaligus memeriksa AD selaku Saksi adalah sudah benar. Sekali lagj karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal Penyebaran konten Pornografinya, bukan soal Etika/Normanya.

Apakah AD bisa dijadikan Tersangka dalam kasus tersebut?

Sebagaimana sudah tersirat dalam FAQ kemarin, kalau di kasus ini Pelapor-nya adalah AD, maka sebagai "Saksi Korban Pelapor" dia bisa terlindungi statusnya. Tapi, kalau kasus tersebut diproses atas Laporan Orang/Pihak lain dan dia selaku Saksi Terkait, maka tergantung PMJ (Polda Metro Jaya) untuk menetapkan bagaimana status AD selanjutnya.

Bagaimana Preseden atau Yurisprudensi kasus-kasus sejenis sebelumnya, misalnya kasus Ariel LM /Ariel CT?

Kalau menurut Yurisprudensi kasus Ariel LM dan Ariel CT tahun 2010 silam, kebetulan saya juga yang jadi Ahli sampai ke Persidangan di PN Bandung, saat itu LM dan CT "bebas" karena mereka bisa dianggap sebagai "Korban" oleh Penyidik.

Sedangkan Ariel (dan seorang Sound Engineer Group Band Peter Pan bernama Redjoy/Reza Rizaldy) dikenakan Pidana karena dari mereka-lah awalnya Video legend tersebut bisa tersebar kemana-mana – mulai dari Nokia Communicator Ariel ke PC Group Band, kemudian ke External-HD dan akhirnya tersebar ke mana-mana.

Sempat disebut-sebut juga sebenarnya ada "Penyebar lain" berinitial AGP (yang juga "meng-combine" atau menyatukan Potongan-potongan Video sebelumnya, namun Yang bersangkutan bebas alias "tidak tersentuh Hukum". Secara pribadi di kasus ini saya Salut ke Nazril Ilham (Ariel) karena Gentle menghadapinya.

Bagaimana juga dengan Kasus Gisel?

Jika dalam kasus Gizella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) pada November 2020 itu, dua penyebarnya yakni MN (Muhammad Nurfajar) dan PP (Priyo Pambudi) yang kemudian dikenakan pidana, meski mereka memperolehnya dari Unggahan di Cloud Server dan tak dijelaskan "siapa" yang mengunggah ke Cloud tersebut untuk pertama kalinya sebagaimana kasus Ariel LM dan CT sepuluh tahun sebelumnya, karena tidak akan mungkin kalau Video tersebut bisa "otomatis" berada di Cloud kalau tidak ada yang Ceroboh/lalai untuk mengunggah Video Privat ke sana. (*)