Ela Elo Ambyar, Sekarang Ditulis Dalam Pengawasan Kominfo, Tapi Kominfo Menyatakan Hoax

Kesimpulannya, meski SSL dan sempat disebut-sebut Netizen "ngah ngoh" alias Plonga Plongo, penegasan Pemerintah bahwa Situs Ela Elo adalah HoaX, Tidak Resmi, Bukan dikeluarkan Kemkominfo tetap harus diapresiasi dan didukung.

Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

AKHIRNYA setelah 3 hari berturut-turut (semenjak Senin 17/6/2024 hingga Rabu 19/6/2024) dikritisi secara ilmiah melalui artikel populer, Kemkominfo secara resmi menyatakan bahwa Situs Ela Elo yang muncul dalam beberapa hari terakhir adalah HoaX alias bukan Situs resmi keluaran institusi Kementerian yang mengelola Komunikasi dan Informatika di Indonesia tersebut.

Meski SSL, bukan singkatan dari "Security Socket Layer" yang berarti protokol keamanan internet berbasis enkripsi yang biasa digunakan pada sistem keamanan website, namun "Sangat Sangat Lambat", penjelasan resmi Kemkominfo ini secara obyektif tetap perlu diapresiasi.

Mengapa saya sebut "SSL", karena seharusnya Kemkominfo bisa bergerak lebih cepat, "sat set" atau "tas tes" kalau meminjam slogan yang pernah dipakai salah satu Paslon pada Pemilu 2024 kemarin.

Namun sebagaimana yang kita tahu, Netizen bahkan sempat menjuluki sebagai "ngah ngoh" alias "plonga plongo" akibat belum bersikap jelas selama 3x24 jam terakhir, padahal situs (HoaX) Ela Elo tersebut sudah menjadi perbincangan yang Viral bagi Netizen, dan bahkan menimbulkan kegaduhan karena seiring dengan rencana Pemerintah akan menutup Platform X/Twitter akibat dari policy-nya dalam bidang Pornografi yang bertentangan dengan Yurisdiksi Indonesia.

Mulai tulisan pertama (Senin, 17/6/2024) berjudul "Mewaspadai Website Ela Elo sebagai Pengganti Platform X/Twitter", disusul tulisan kedua (Selasa, 18/6/2024) berjudul "Masih soal Ela Elo yang Membuat Plonga Plongo" dan tulisan ketiga kemarin (Rabu, 19/6/2024) dengan judul "Ela Elo Makin Tampak Palsu, Kominfo Malah Makin Lucu" sebenarnya publik bisa membaca jelas ke mana arah ke-3 tulisan saya tersebut. Alhamdulillah, hari ini sudah terjawab secara resmi oleh Kemkominfo dan Masyarakat bisa diselamatkan dari tindakan (jahat) situs Palsu alias HoaX Ela Elo ini.

Karena sebagaimana yang telah saya detailkan di tulisan pertama tiga hari lalu soal Bahaya Phising dan Hacking yang dimungkinkan dilakukan jika masyarakat tanpa curiga login ke situs Ela Elo itu, kemarin Menkominfo Budi Arie Setiadi mengulangi himbauan kewaspadaan soal Bahaya Phising itu, bahkan dikuatkan oleh dua Dirjennya sekaligus, Dirjen Aptika Samuel "Sammy" Pangerapan dan Dirjen IKP Usman Kansong.

Bahkan Senin lalu sempat sudah saya jelaskan juga kecenderungan masyarakat untuk membuat _userid dan password yang sama di berbagai layanan yang diakses, sehingga proses Login di Ela Elo sangat berbahaya, apalagi tidak ada opsi/pilihan untuk menonaktifkan cookies sama sekali.

Hal senada juga akhirnya disampaikan oleh sosok di balik pendaftaran domain Ela Elo tersebut, yakni Rendy Maulana Akbar selaku pemilik dari Qwords Company International (QCI) yang memiliki anak perusahaan PT Aksara Data Digital (ADD).

Diketahui elaelo.id tercatat hadir dengan sponsor registrar organization dengan nama PT ADD itu. Jika dibaca dengan teliti dan cermat Paragraf ke-8 (delapan) tulisan saya kedua pada hari Selasa lalu, maka jelas tertulis kemarin "sosok siapa" di balik PT ADD yang mendaftarkan domain tersebut, yakni seseorang bernama Rendy Maulana Akbar (ada "?"-nya, alias tanda tanya-nya) pengusaha swasta kelahiran 10/7/1987 (37 tahun) yang merupakan pendiri PT QCI serta ketua Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) dan chairman Indoglobit.

Sekali lagi bila bisa membaca dengan benar, maka tidak ada satu katapun apalagi kalimat saya kemarin yang menuliskan bahwa PT ADD merupakan pengelola situs Ela Elo tersebut, namun dalam berbagai perbincangan di dunia maya termonitor adanya upaya misinformasi yang tampak (sengaja?) dihembuskan oleh pihak-pihak yang selalu bikin onar dari dulu yang (mungkin) ingin mengadu domba dalam penelisikan pihak-pihak di balik Situs Ela Elo ini.

Bahwa sangat jelas PT ADD hanya merupakan cloud platform untuk registrasi domain terakreditasi serta reseller layanan digital, karena kebijakan WhoIs dalam beberapa tahun terakhir ini memang hanya menampilkan pendaftarnya, alias bukan pemiliknya.

Namun kalau kemarin Kemkominfo disebut tegas akan menuntut secara hukum Pembuat dan pengelola Situs Ela Elo ini, karena dalam tayangannya menggunakan Lambang Negara, Lagu Nasional dan tulisan "Under Construction by Kominfo", maka meski dalam aturan internal PT QCI dan PT ADD mereka sementara hanya mau menyebutnya "Anonim", namun data tersebut harus dibuka untuk kepentingan penyelidikan bahkan penyidikan ke depannya.

Karena jelas dalam UU Nomor 01/2024 tentang ITE yang merupakan Revisi dari UU Nomor 19/2016 dan UU Nomor 11/2008, apa-apa yang dilakukan Ela Elo sudah melanggar Aturan-aturan di dalam UU.

Jadi meski sempat disebut Pemilik dan Pengelola Ela Elo yang mendaftar di PT QCI dan PT ADD memiliki "privacy customer" yang katanya tertuang di master service agreement mereka, namun untuk kepentingan hukum dan transparansi publik semua harus dibuka, tidak bisa berlindung lagi di balik kata "anonim" layaknya kalimat klise yang tercantum dalam buku cetak "Pihak penerbit tidak bertanggungjawab terhadap isi/materi".

Karena kalau ternyata Isi/materi yang diterbitkannya melanggar hukum yang berlaku, maka bagaimanapun juga Penerbit akan menerima getahnya, minimal sebagai Saksi yang ikut membaca, mengetahui, bahkan menikmati keuntungan finansial dari hubungan bisnis penerbit dan penulis isi/ materi yang diterbitkannya.

Oleh karena Pemerintah melalui Kemkominfo sudah secara resmi menyatakan bahwa Situs Ela Elo ini HoaX dan bahkan mengandung Phising (sebagaimana yang juga sudah saya sampaikan dalam tulisan sebelumnya), alias tidak aman/bahaya, maka meski pihak pendaftar di atas menyatakan bahwa keamanan situs ditangani oleh pemilik situs itu sendiri dan PT QCI dan PT ADD hanya menyediakan Domain elaelo.id saja kepada kliennya (alias secara teknis Security, hosting, content dan lainnya diserahkan kepada klien Anonim tersebut), Namun sebaiknya mereka tetap bersiap bilamana harus bertanggungjawab secara hukum, minimal menjadi Saksi terkait proses bisnis di atas.

Kesimpulannya, meski SSL dan sempat disebut-sebut Netizen "ngah ngoh" alias Plonga Plongo, penegasan Pemerintah bahwa Situs Ela Elo adalah HoaX, Tidak Resmi, Bukan dikeluarkan Kemkominfo tetap harus diapresiasi dan didukung.

Lucunya kini kalau kita sekarang mengakses elaelo.id, selain sudah tidak ada lagi kalimat "Under Construction by Kominfo" (dan digantikan "Under Construction by Democracy Fighter", kini malah ada tulisan "Indonesia Tanah Air Beta" di bawah Lambang Garuda Pancasila dan – ini lucunya – ada tautan "Dalam Pengawasan Kominfo" yang bila di-klik masuk ke Website resmi Kemkominfo (www.kominfo.go.id) dan di sana disebut HoaX ... Ambyar. (*)