Firli Tenggelam Semakin Dalam
Publik memandang persoalan ini sebagai “kerjaannya” Firli, untuk menyingkirkan para penyidik KPK yang punya integritas. Dalam hal ini, para pimpinan KPK termasuk Alex Marwata terkesan hanyut dalam membiarkan persoalan itu.
Oleh: Nasmay L. Anas, Wartawan Senior
HARI-hari ini, mantan Ketua KPK Firli Bahuri jadi bintang. Karena, begitu banyak mata yang tertuju kepadanya. Begitu banyak orang bicara tentang dirinya. Sayangnya, semua itu bukan karena prestasi cemerlang yang berhasil ia raih. Bukan karena kehebatannya memimpin lembaga anti korupsi yang dulu begitu dibanggakan. Tapi karena dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sebagaimana diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Sungguh memalukan. Betapa jungkir baliknya penegakan hukum di negeri kita sekarang ini. Sebuah peristiwa yang patut dipahatkan di hati seluruh anak bangsa. Sebuah puncak terburuk dalam perjalanan sejarah kejahatan kerah putih plus-plus yang jangan sampai terulang kembali. Bayangkan saja, seorang pucuk pimpinan lembaga pemberantasan korupsi justru jadi tersangka korupsi. Ibarat pagar makan tanaman.
Karuan saja berita penersangkaan Firli ini jadi trending topic di banyak media. Dan dikabarkan dia melakukan perlawanan, karena tidak terima dijadikan tersangka korupsi. Sebagai warga negara sebuah negara hukum tentu dia punya hak untuk menolak keputusan itu. Termasuk dengan kemungkinan mengajukan tuntutan praperadilan.
Sedemikian jauh Firli belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa jadi pihak kepolisian memiliki pertimbangan tertentu sehingga tidak menahannya. Karena sesuai Pasal 21 KUHAP, penyidik kepolisian atau pun penuntut umum kejaksaan dapat menahan seorang tersangka, jika memenuhi beberapa syarat subjektif dan objektif. Misalnya, jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama.
Bagaimanapun, persoalan ini melahirkan tanda tanya di mata publik. Ini merupakan sebuah kejahatan serius. Firli tidak sedang tersangkut kasus korupsi ecek-ecek. Bayangkan saja, sebagai seorang Ketua KPK dia tidak hanya terlibat korupsi. Tapi lebih buruk lagi, dia tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sekali lagi, kasus yang menjerat mantan Ketua KPK yang kontroversial ini sangat serius. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Karena itu ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kontroversi Firli
Bagaimanapun Firli adalah satu-satunya pimpinan KPK yang paling kontroversial. Salah satunya adalah karena dia merupakan Ketua KPK yang paling ngotot hendak mentersangkakan Anies Rasyid Baswedan, terkait dugaan korupsi Formula E yang sarat rekayasa. Sewaktu Anies baru saja diisukan akan ditetapkan Surya Paloh sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres).
Semua juga tahu, upaya Firli untuk mentersangkakan Anies begitu gencar. Anies bahkan sempat dipanggil dan diperiksa KPK. Di tengah gonjang-ganjing pro dan kontra di kalangan publik bahwa upaya itu tidak berdasar. Sangat sulit dibuktikan.
Bahkan, kengototan Firli itu melahirkan banyak praduga negatif. Di antaranya bahwa upaya keras Firli itu bukanlah keinginannya sendiri. Tapi merupakan sikap tunduknya menghadapi tekanan Istana. Saat tidak menginginkan Anies maju sebagai calon presiden.
Banyak orang yang bersorak sekarang. Terutama para pendukung Anies. Karena dibanding Anies yang kian populer sebagai calon presiden yang digandrung rakyat banyak, nasib Firli justru di ujung tanduk. Meskipun belum ditahan, namun dengan status sebagai tersangka korupsi, nasib Firli benar-benar menyedihkan.
Rakyat Indonesia tentu merasa malu memiliki ketua lembaga anti korupsi yang justru terlibat korupsi raksasa. Tapi dalam konperensi pers menanggapi pengumuman penersangkaan Firli, Alexander Marwata sebagai salah satu pimpinan KPK malah terkesan jadi pembela Firli.
Ketika ditanya wartawan apakah dia dan pimpinan KPK merasa malu dengan adanya kasus ini, dia justru mengatakan secara pribadi tidak malu. Karena, katanya, kita harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah.
Begitu juga, apakah dengan adanya kasus ini pandangan publik terhadap KPK menjadi buruk? Lagi-lagi dia mengatakan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Dan masih ada tahapan selanjutnya untuk membuktikan Firli bersalah.
Sikap dan pernyataan Alex Marwata ini karuan saja memancing reaksi dan kritik dari beberapa pihak. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, misalnya, menuding sikap Alex tampak lebih seperti pengacara Firli ketimbang sebagai petinggi KPK. Menyangkut persoalan 'malu', menurut Kurnia, sangat mengecewakan. Karena pada level pimpinan KPK tidak menerapkan “zero tolerance” kepada praktik korupsi.
Begitu juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Yang mengaku tidak kaget dengan sikap Alex. Karena bukan sekali ini saja Alex tampak seperti pembela Firli. Sewaktu Boyamin melaporkan Firli soal pemakaian helikopter untuk perjalanan dinas dari Palembang ke Baturaja, yang juga sempat viral, Alex Marwata juga melakukan pembelaan terhadap Firli.
Bahkan dalam kasus yang paling heboh, ketika penyidik senior Novel Baswedan dan 74 lainnya disingkirkan dari KPK. Setelah dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan pada pertengahan Mei 2021.
Publik memandang persoalan ini sebagai “kerjaannya” Firli, untuk menyingkirkan para penyidik KPK yang punya integritas. Dalam hal ini, para pimpinan KPK termasuk Alex Marwata terkesan hanyut dalam membiarkan persoalan itu.
Sekarang mulai muncul sejumlah pertanyaan di kalangan publik: Kenapa Firli akhirnya dijadikan tersangka? Bukankah dia begitu patuh pada setiap kebijakan istana yang mesti dia jalankan? Atau, apakah karena dianggap gagal dalam menjegal Anies, lalu dia dibiarkan jadi tersangka? Biarlah Firli dan kalangan istana yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu. (*)