Gelorakan Perlawanan Rakyat: Tangkap dan Adili Jokowi Sekarang Juga!
Kemarahan rakyat atas prilaku Jokowi dan keluarga sudah sampai ke ubun-ubun. Sehingga "Raja Jawa" yang diberi gelar "King of Lip Service" oleh BEM UI ini sangat mendesak untuk lengser atau dilengserkan.
Oleh: Marwan Batubara, Petisi 100
PEMERINTAHAN Joko Widodo segera berakhir. Namun karena dugaan kejahatannya terhadap negara, bangsa, dan rakyat, The Ultimate Crime Against The Nation, Presiden Jokowi harus segera ditangkap dan diadili!
Kejahatan Jokowi dinilai meliputi berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jokowi dianggap telah membegal demokrasi, memanipulasi suara rakyat dan menghalalkan segala cara guna mencengkeram berkuasaan, termasuk mewariskan kekuasaan kepada keluarga dan kerabat.
Jokowi diyakini memerintah secara otoriter dan berada di atas hukum. Jokowi mengontrol lembaga legislatif, yudikati, dan partai-partai melalui politik sandera, intimidasi, dan suap. Jokowi pun dinilai telah menjadikan KPK dan Kejagung sebagai "alat politik" dan "perisai" atas berbagai dugaan kasus korupsi yang dilakukan keluarga dan kroni.
Praktik politik otoriter yang brutal dan primitif ini dibungkus dengan aturan manipulatif agar dianggap legal. Namun pada dasarnya Jokowi dianggap pemimpin otoriter, culas dan primitif yang sangat bernafsu melanggengkan dan mewariskan kekuasaan kepada keluarga.
Jokowi dinilai merekayasa berbagai upaya dan kebijakan agar bisa berkuasa tiga periode. Karena gagal, upaya busuk dan brutal diyakini telah diterapkan pada MK, partai-partai dan DPR. Sehingga Gibran Rakabuming Raka berhasil menjadi cawapres.
Kejahatan yang dianggap otoriter culas Jokowi berlanjut pada Pilpres 2024. Terduga master mind Pilpres curang TSM dan brutal ini telah berhasil menempatkan sang putra sulung Gibran sebagai Cawapres terpilih.
Belum cukup Gibran menjadi Wapres, untuk menjamin cengkeraman kekuasaan lebih kuat, Jokowi terlihat telah menyiapkan Kaesang menjadi cagub atau cawagub. Untung saja upaya busuk ini digagalkan MK melalui Putusan Nomor.70/2024.
Terlepas dari gagalnya agenda untuk Kaesang, meski waktu lengser tinggal menghitung hari, Jokowi dinilai telah berhasil menyiapkan berbagai kebijakan dan peraturan yang akan melanggengkan cengkeraman kekuasaan oligarki dinastik.
Kebijakan dan peraturan yang dibuat menjelang lengser ini dianggap merupakan hasil kerjasama Jokowi dengan konglomerat-konglomerat oligarkis hitam dan China RRC.
Buah dari kebijakan/peraturan tersebut antara lain adalah ditetapkan dan dimplementasikannya proyek-proyek PSN seperti Rempang, PIK-2, IKN, DKJ, Reklamasi Pantura Jawa, dll.
Dugaan kerjasama Jokowi dengan konglomerat hitam akan membatasi dan memasung Prabowo Subianto untuk memerintah dan bertindak sesuai dengan daulat rakyat. Prabowo ditantang untuk membuktikan jati diri dan otoritas kekuasaannya.
Jokowi juga diduga sedang menyiapkan kebijakan/aturan terkait energi bersih dan pensiun dini/ suntik mati PLTU yang masih layak pakai secara teknis/ekonomis. Hal ini jelas akan menambah beban keuangan negara dan tarif listrik rakyat.
Jokowi juga terlihat telah menyiapkan dan menempatkan sejumlah pejabat kunci pada sejumlah lembaga negara. Rombongan oligarki Jokowi diduga kuat akan memaksakan "All The Jokowi's Men" untuk duduk di kabinet pemerintahan Prabowo. Hal yang sama juga terlihat pada penyiapan calon-calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Kebijakan/aturan di atas memang ditujukan untuk kepentingan oligarki, dinasti/keluarga baik demi kekuasaan maupun rente. Namun jerat kejahatan di atas jelas akan merugikan negara dan rakyat. Bahkan kebijakan/aturan busuk ini akan menyandera pemerintahan Prabowo sebagai presiden terpilih.
Apa dan bagaimana sikap Prabowo kelak, tergantung nyali dan komitmen, terutama terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila, konstitusi dan peraturan berlaku. Tentu saja hal ini masih menunggu realita dan pembuktian di lapangan.
Namun bagi rakyat, karena kejahatan puncak terhadap negara, dugaan KKN masif, gaya hidup hedonis keluarga dan hipokrisi yang dipertonton, maka yang mendesak adalah menangkap dan mengadili Jokowi.
Kemarahan rakyat atas prilaku Jokowi dan keluarga sudah sampai ke ubun-ubun. Sehingga "Raja Jawa" yang diberi gelar "King of Lip Service" oleh BEM UI ini sangat mendesak untuk lengser atau dilengserkan.
Penangkapan dan pengadilan Jokowi adalah legal dan konstitusional. Apalagi jika mayoritas rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan sudah marah dan justru menuntut. Karena itu sebagai bagian terintagrasi dengan rakyat, Petisi 100 telah dan akan terus menyampaikan seruan sebagai berikut:
Satu; Mengajak seluruh rakyat, terutama mahasiswa, buruh dan emak-emak, melakukan perlawanan masif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia sampai Jokowi lengser.
Dua; Menuntut agar Presiden Jokowi segera ditangkap dan diadili.
Tiga; Menuntut TNI dan Polri bersikap netral dan melindungi rakyat peserta aksi demi tegaknya daulat rakyat.
Empat; Mengingatkan para konglomerat hitam untuk berhenti melakukan praktik politik kotor sarat KKN. (*)