Hapus Debat Khusus Cawapres, KPU Langgar UU Pemilu: Untuk Lindungi Gibran?
Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
MAJALAH Tempo menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai wakil presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus Paman Gibran.
‘Perlindungan’ kepada Gibran Rakabuming Raka sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran tampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres 2024 selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.
Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus calon Wakil Presiden pada pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran!?
Sebelumnya, debat calon Presiden terpisah dengan debat calon Wakil Presiden. Ada debat khusus calon Presiden yang tidak dihadiri oleh calon Wakil Presiden. Dan, ada debat khusus calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri calon Presiden. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi pilpres.
Sekarang pada pilpres 2024, KPU mengubah format debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus calon Wakil Presiden. Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Tidak ada debat khusus antar calon Presiden, atau antar calon Wakil Presiden.
KPU beralasan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, perubahan format dan penghapusan debat khusus calon Wakil Presiden ini sudah sesuai undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.
Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali” adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
Oleh karena itu, menggabungkan debat calon Presiden dengan debat calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus calon Presiden, atau debat khusus calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.
Artinya, perubahan format debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus calon Wakil Presiden, untuk pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi. Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat calon Presiden dan 2 kali debat calon Wakil Presiden.
KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses pemilu, demokrasi dan masa depan bangsa.
Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.
Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu. Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos. (*)