Hasyim Sangat Pantas Menerima Hukuman Pidana

Sesuai dengan pasal 52 KUHP itu, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Oleh: Juju Purwantoro, Advokat dan Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia)

KASUS mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh DKPP karena melakukan perbuatan asusila, dapat dikenai penambahan pemberatan hukuman pidana. Alasan tersebut karena Hasyim juga waktu melakukan tindak pidana, sedang menjabat sebagai pejabat negara (Ketua KPU RI).

Delik pidana yang telah dilakukan oleh Hasyim karena termasuk Delik Aduan, maka hanya si korban (CAT) yang dapat mengadukannya ke pihak yang berwajib (polisi).

Hasyim dalam perkara pokoknya, bisa dikenakan atau dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Sexual), terancam dengan hukuman 12 Tahun Penjara dan denda 300 juta rupiah.

UU TPKS Nomor 12/2022 Pasal 6, "setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".

Pertimbangan DKPP dalam putusannya itu juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa Pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari pelaku Hasyim terhadap korban. Kasus asusila tersebut telah terjadi baik di kota Denhaq, Belanda maupun di Jakarta atau Indonesia.

Selain itu, di Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan.

Sesuai dengan pasal 52 KUHP itu, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Sebagai mantan pejabat, orang seperti Hasyim sangatlah pantas menerima hukuman pidana, sebab yang dilakukannya itu perbuatan asusila yang sudah berulang.

Guna memberikan efek jera supaya tidak mengulangi perbuatan jahat kelaminnya, dan tidak timbul korban kepada perempuan lainnya, maka sebaiknya dilakukan pengaduan polisi oleh korban (CAT). (*)