"Jin Buang Anak": Edy Mulyadi Ditangkap dan Diadili, Koq Jokowi Tidak?
Jika tidak, hukum terhadap Edy Mulyadi karena melontarkan pernyataan Jin Buang Anak sehingga akibatnya diadili dan dihukum, maka Edy harus direhabilitasi atau negara ganti rugi atas hukum yang dialami Edy Mulyadi.
Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
KETIKA Edy Mulyadi, wartawan senior dan pengasuh Bang Edy Channel ditangkap dan diadili karena ucapannya: Jin Buang Anak.
Dia dilaporkan, diadili dan dipenjara. Hal itu terkait dengan kritik soal IKN yang saat itu sedang digarap.
Setelah sekian tahun IKN dibangun oleh Presiden Joko Widodo dan banyak mendapat kritikan. Tapi, pada akhir sisa kekuasaan Jokowi sendiri bilang: “IKN Jangan Seperti Tempat Jin Buang Anak dan Rumah Hantu”.
Jika mencermati ucapan Jokowi itu berarti membenarkan apa yang pernah dilontarkan oleh Edy Mulyadi beberapa waktu lalu. Edy Mulyadi benar: Soal Jin Buang Anak. Bahkan Presiden Jokowi, entah frustrasi atau apa, tiba-tiba IKN seperti tempat Jin Buang Anak dan Rumah Hantu.
Joko Widodo mengkritik Proyek Nasional Strategis (PSN) yang menjadi kebanggaannya. Dan, saat ini proyek itu merana. Karena investor yang dijanjikan akan berinvestasi di IKN hanya isapan jempol belaka.
Malah, belakangan ketika bicara soal IKN, Jokowi mau buang badan ke Prabowo Subianto, presiden terpilih pada pilpres 2024.
Dari sisi equality before the law antara Joko Widodo dan Edy Mulyadi sama di mata hukum. Namun, mengapa Edy Mulyadi dihukum dan Joko Widodo tidak?
Pada waktu itu sejumlah masyarakat dari Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi. Di mana masyarakat yang dulu laporkan Edy Mulyadi ke Polisi itu? Murnikah motif pelaporan Edy Mulyadi saat itu?
Kalau motif pelaporan Edy Mulyadi waktu itu murni tanpa ada rekayasa, maka seharusnya mereka yang pernah melaporkan Edy Mulyadi itu, melaporkan Joko Widodo ke Polisi juga. Jika tidak, maka pelaporan itu tendensius dan dianggap ada pesan sponsor.
Tapi satu hal. Bahwa proyek IKN yang menjadi kebanggaan Joko Widodo itu dicela sendiri sebagai tempat Jin Buang Anak dan Rumah Hantu.
Kemudian, kalau proyek yang dilakukan tanpa kajian strategis dan mendalam dan dibiayai dengan cara investasi, tidakkah pernyataan Joko Widodo soal tempat Jin Buang Anak dan Rumah Hantu itu medelegitimai para Investor untuk hengkang dan ragu berinvestasi, bukan?
Dan bahkan, belakangan Jokowi klaim bahwa IKN disetujui oleh rakyat Indonesia? Gimana klaim disetujui rakyat Indonesia? Padahal ada gugatan IKN di MK, penulis termasuk penggugat. Juga kritikan dari berbagai pihak soal IKN bukan? Kalau disetujui kan tidak dikritik dong.
Soal pernyataan Jokowi: Jin Buang Anak dan Rumah Hantu itu, hukum seharusnyanya tegak terhadap siapa saja.
Jika tidak, hukum terhadap Edy Mulyadi karena melontarkan pernyataan Jin Buang Anak sehingga akibatnya diadili dan dihukum, maka Edy harus direhabilitasi atau negara ganti rugi atas hukum yang dialami Edy Mulyadi.
Atau, Joko Widodo juga harus ditangkap dan dihukum sebagaimana yang dialami oleh Edy Mulyadi. (*)