Jokowi Berkirim Surat Kepada Bangsa Ini Melalui Undang-Undang DKJ
Entah apa maksudnya Istana yang belum jadi, gedung-gedung perkantoran pemerintah belum terbangun, dari program tidak jelas, baik dari sisi anggaran dan perencanaan matang, malah dia pertontonkan ke hadapan bangsa dan dunia?
Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
JOKO Widodo terlalu bernafsu dengan IKN namun tidak berani pastikan ibukota negara kapan akan resmi pindah? Perihal tak berani atau mengandung ketidakjelasan, kepastian kepindahan IKN dari Jakarta ini, Jokowi sampaikan melalui kode "pesimis akan IKN"?
Pesan Jokowi ini terselip di dalam suratnya kepada bangsa ini, melalui pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Jokowi menyatakan:
"Undang-undang DKJ sah berlaku sejak ditandatangani, 25 Apil 2024, namun 'mohon maaf' pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".
Hanya saja dalam suratnya, Jokowi tidak menyampaikan, sebab karena selain pemerintah dalam keadaan bokek perekonomian yang tidak meroket dan ratusan bakal investor dari negara asing yang pernah saya sampaikan ternyata mereka hanya cipoak atau omdo. Sehingga dampaknya "kebohongan" saya bertambah banyak di hadapan bangsa ini;
Tapi, bukan Jokowi namanya jika tidak nekad, meski Jokowi prematur umumkan dirinya bakal melaksanakan upacara menyambut hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 di Ibukota IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dan mengajak bersamanya Prabowo Subianto. Hal ini diumumkan pada 11 Juni 2024. Kata Jokowi;
“Ini masa transisi dari Jakarta menuju ke IKN Nusantara agar ada perjalananan menuju pindahnya itu kelihatannya. Jadi di sini tetap dilakukan, di sana tetap dilakukan”.
Entah apa maksudnya Istana yang belum jadi, gedung-gedung perkantoran pemerintah belum terbangun, dari program tidak jelas, baik dari sisi anggaran dan perencanaan matang, malah dia pertontonkan kehadapan bangsa dan dunia?
Jokowi memang nekad dan mulai lebih agresif saat mau lengser menjelang 20 Oktober 2024 nanti? Jokowi power syndrome? Bahkan anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka dia angkat melalui "nepotisme" untuk memimpin aglomerasi Jabodetabejur merujuk UU DKJ yang merupakan konsep pembentukan kawasan metropolitan yang terdiri dari kota-kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Kenapa tidak sementara dipegang oleh Mendagri ?
Lalu di mana nanti serah terima jabatan dari dirinya kepada Presiden terpilih hasil pemilu Februari 2024, apakah juga di IKN yang belum selesai pada 20 Oktober 2024?
Jika benar semua yang belum nyata dari hasil sepak terjang (diskresi) Jokowi selama era berkuasa, untuk kesejahteraan rakyat bangsa bangsa ini, sungguh akan dirasakan merugikan dan merupakan pemborosan uang negara, namun herannya DPR RI diam saja kah? (*)