Jokowi Dibobol Mahkamah Konstitusi
Bahwa, Formasi KIM – Plus yang sudah merasa yakin akan menang pada Pilgub Jakarta 2024 akan beresiko bisa dikalahkah oleh PDIP kalau jadi calonkan Anies Baswedan.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
PERKEMBANGAN dan perubahan politik Pilkada 2024 ada dinamika perubahan yang cukup mengejutkan, setelah:
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada:
Point c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Dari putusan MK di atas, perkembangan proses politik Pilkada di DKI Jakarta bisa di baca sebagai berikut:
Berdasarkan hasil sensus yang terakhir kali dilakukan 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Jakarta mencapai 10,56 juta jiwa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Total ada sebanyak 8.252.897 pemilih.
Posisi PDIP memperoleh 14,01% atau 850.174 suara (sudah di atas 7.5%), sudah bisa mengusung Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Bagian lain perkembangan politik yang harus diikuti:
Bahwa, Mengapa rekayasa Joko Widodo jegal Anes Baswedan bisa kebobalan dalam waktu relatif sangat pendek dengan pendaftaran Pilgub Jakarta tanggal 29 Agustus 2024.
Bahwa, Formasi KIM – Plus yang sudah merasa yakin akan menang pada Pilgub Jakarta 2024 akan beresiko bisa dikalahkah oleh PDIP kalau jadi calonkan Anies Baswedan.
Rekayasa Cagub independen yang sangat sarat dengan rekayasa sekedar mengantarkan Ridwan Kamil – Suswono akan sia-sia (kecuali ada niat yang penting sudah dapat angpao).
Pilkada Jakarta 2024 memiliki kekuatan akan mengubah peta politik Nasional kalau akhirnya bisa dimenangkan Anies Baswedan yang akan diusung oleh PDIP. (*)