Jurnalistik Mau Dibungkam, Pakar dan Masyarakat Diam?
Namun kalau dibuat justru untuk menghambat kehidupan media yang sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan Ada apa di baliknya.
Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, Mantan Anggota Komisi-1 2009-2019 dan Badan Legislasi DPR-RI 2016-2017
TULISAN ini akan lebih komprehensif bilamana dibaca sesudah menyimak apa yang saya tulis kemarin: "Ada Apa (Apanya) Draft Uu Penyiaran?” karena Prolog permasalahan dan Background referensinya sudah ditulis di sana, agar tidak mengulang kembali untuk dituliskan di sini.
Intinya, Insan pers saat ini sedang H2C (Harap-harap Cemas), bukan H2SO4 alias SamSul (aSAM SULfat) karena Komisi-1 dan BaLeg /Badan Legislasi DPR-RI sedang merumuskan RUU Penyiaran sebagai Revisi dari UU Penyiaran Nomor 32/2002, namun di dalamnya "menabrak' UU Pers Nomor 40/1999.
Kondisi hari-hari ini saya rasakan juga mirip suasana awal-awal tahun 2024 kemarin, ketika saya sempat merasa "sendirian" mengkritisi KPU, khususnya SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yang acak-adit semenjak awal, bahkan kacau-balau di akhir perjalanannya (karena terbukti banyak sekali kebobrokan sistem, mulai dari Program Stagging/Beta-version yang dipakai, Cloud-server disembunyikan di Luar Negeri, tepatnya Aliyun Computing (Alibaba.com Singapore).
Ditemukannya JASON-script untuk penyelundupan Algoritma tertentu, Peniadaan Filter di OCR/OMR-nya, Penggelembungan Paslon dan Partai tertentu, hingga Penghentian tidak jelas alias Tanpa ada Tanggungjawab sama sekali Sistem yang bernilai Miliaran rupiah tersebut.
Mengapa sendirian? Karena Pakar-pakar IT Republik ini yang biasanya mau tampil dan berbicara lantang mengkritisi kalau ada ketidakberesan Teknologi, tampak "diam seribu bahasa", dan bahkan terkesan "bersembunyi" di balik tindakan yang diindikasikan terjadi kecurangan bahkan kejahatan teknologi tersebut.
Nama-nama seperti OWP, RZA, BSD dan sebagainya bak menyublin alias lenyap ditelan bumi, segendang-sepenarian dengan Kampus ternama di Bandung, tempat Bung Karno dulu menimba ilmu (semasa bernama THS/Technische Hoogeschool te Bandoeng) karena memang terlibat dengan adanya MoU dengan KPU untuk pembuatan SIREKAP.
Alhamdulillah dengan perjuangan gigih melalui berbagai Platforn – dan didukung Media-media yang masih punya Etika dan Hati Nurani, bukan yang hanya ProRezim yang menunggu "cair" dan tampak "tutup mata" dengan segala bentuk penyelewengan teknologi kemarin – Akhirnya satu demi satu Pakar-pakar IT Independen mulai berani juga bersuara jujur demi kebenaran, seperti Dr Leony Lidya, Hairul Anas Suaidi Mahmud MT, Ir Agus Maksum, Ir Abi Akhmad Syarbini, Akhyar ST, Ir Jay Sofyan, Yasmin Shahab ST, Dr Soegianto, Ir Benhard Mavis Anggiat, Dr Yudi Prayudi dan beberapa nama lain yg akhirnya terus berjuang dalam Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).
APDI sampai dengan saat ini juga terus bergerak untuk menyampaikan kebenaran dan bersuara lantang, karena sampai kapanpun seorang Akademisi dan Peneliti sejati akan terus mengkritisi bilamana ada hal-hal yang memang tidak benar.
Prinsip yang dipakai masih tetap sama dan berlaku universal, yakni "Ahli bisa saja ada kesalahan (mungkin akibat alat ukur atau teori yang dipakai sudah tergantikan oleh inovasi yang lain), namun demikian Ahli tetap harus berkata jujur apa adanya, tidak boleh bohong apalagi melindungi ketidak-benaran dengan menggunakan teknologi". Prinsip tegas ini Insyaa’ Allah menjadi pegangan yang tetap terus dijaga sebagaimana sudah dilakukannya sejauh ini, meski dengan resiko yang pasti terjadi dan harus terus dihadapi.
Bentuk nyata dari Perjuangan sejati para Pakar Independen dalam APDI tersebut adalah dengan segera menggelar rangkaian "Road Show NoBar Film Dirty Election" dan Diskusi "Membongkar Aktor Intelektual Kejahatan Pilpres 2024" bersama Forum API/Alumni Pendidikan Tinggi Indonesia Perubahan dan TPDI di berbagai Kampus/Kota.
Dimulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, Surabaya dan daerah-daerah lainnya yang sedang direncanakan. Kegiatan pertama tersebut akan diselenggarakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Senin, 20/05/24 pukul 13.00 WIB) bertempat di HEYOO Coffee Jl. Piearre Tendean 41, Jakarta Selatan.
Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Para pakar independen ini secara prinsip mirip dengan yang sudah sering juga dilakukan oleh Para jurnalis kita dengan membuat berbagai Tayangan Liputan investigatif.
Tayangan-tayangan cerdas dan mengedukasi masyarakat tersebut dibuat tidak dengan asal kejar tayang tapi melalui proses Riset dan Analisis Ilmiah sebelumnya, karena tidak jarang pembuatannya juga melibatkan para pakar di bidangnya sehingga saling sinergi.
Judul-judul acara tayangan investigatif yang tayang di TV nasional kemarin sudah saya tulis seperti SiGi, Realitas, Telusur, Berkas dan sebagainya, ada juga yang menggunakan nama Anchor/Host-nya (Aiman, AFD, Rosi, Ni Luh, Rully dsb). Semuanya merupakan Karya Jurnalistik Investigatif menarik yang layak diapreasiasi, bahkan menjadi Judul Film yang bisa ditonton melalui YouTube seperti Sexy Killer, Dirty Vote dan sebagainya.
Masalahnya dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas sekarang mendadak (di) muncul (kan) ide kontroversial untuk membatasi bahkan bisa disebut melarang jenis Jurnalistik Investigatif di atas.
Padahal kalau pembuatan RUU adalah untuk antisipasi terhadap munculnya Teknologi baru yang belum diatur oleh UU sebelumnya, itu wajar dan justru harus dilakukan, misalnya tentang Penyiaran digital, khususnya layanan OTT/Over The Top, UGC/User Generated Content, bahkan AI/Artificial Intelligence yang kini mulai marak.
Namun kalau dibuat justru untuk menghambat kehidupan media yang sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan Ada apa di baliknya.
Kalaupun Revisi itu harus dilakukan karena adanya perubahan bentuk atau lembaga penyiaran, misalnya Penggabungan LPP/Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI (menjadi RTRI) dalam Pasal 15A (1) hal tersebut-pun masih bisa dimaklumi.
Namun terkait dengan jurnalistik Investigasi, mendadak RUU ini memuat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang media menayangkan siaran eksklusif jurnalistik investigasi (?). Tak hanya itu, RUU ini juga disisipkan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di KPI/Komisi Penyiaran Indonesia. Hal ini jelas tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Secara lebih detail saya tuliskan di sini Pasal-pasal RUU Penyiaran (berdasarkan bukti versi 27/03/2024) yang Kontroversial tersebut: 1. Pasal 42 ayat 2 (tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
2.Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) (melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi) yang berbunyi "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:dst (c.) Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi".
Kemudian yang ke-3 ada pada Pasal 50B ayat 2 huruf k (larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, padahal sudah ada di UU ITE) "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme";
4.Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dengan UU Pers Nomor 40/1999) "Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kesimpulannya, inilah RUU yang jelas dalam konsiderannya tidak melihat bahwa sudah ada UU lain yang mengatur hal tersebut sebelumnya, dalam hal ini UU Pers Nomor 40/1999 dan UU ITE Nomor 01/2024 (Revisi dari UU Nomor 08/2008 dan Nomor 19/2016), maka dalam proses Harmonisasi di BaLeg seharusnya ditolak atau dihilangkan.
Namun, saya sekali lagi juga prihatin, ke mana Pakar-pakar komunikasi sekarang ini? Mengapa mereka mirip-mirip Pakar IT yang "bungkam seribu bahasa" ketika ada Sirekap?
Jangan sampai masyarakat suudzon dengan melihat kondisi bisunya mereka dan menduga-duga ada hal yang negatif. Bangsa ini lagi jeblok Indeks Demokrasinya sampai ke titik nadir, kalau Media juga sudah dibungkam untuk tidak lagi bisa menayangkan Jurnalisme Investigatif, mau dibawa ke mana Indonesia (C)emas 2045 ...? (*)