Kejaksaan Agung Bisa Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep

Jokowi dan puteranya itu seharusnya menunjukkan ketauladanan dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk minta diperiksa, agar untuk menghindari syahwasangka publik yang berkepenjangan, kalau memang tidak terlibat dalam kasus kerugian uang negara ratusan triliun rupiah itu.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

KEJAKSAAN Agung bisa memeriksa Presiden Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos, begitu juga memeriksa putera bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam kasus PT Timah.

Dua kasus itu, membuat heboh publik. Dalam politisasi Bansos, menurut keterangan Anthony Budiawan di depan Majelis Hakim MK, mantan Walikota Solo itu melanggar UU APBN. Dengan kerugian negara Ratusan Triliunan rupiah.

Dalam kasus korupsi PT Timah, negara dirugikan Rp 271 triliun. Enam belas pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan Kejagung.

Dalam podcast bersama Helena Lim; Kaesang Pangarep putera nomor dua Joko Widodo – Iriana terlihat punya kedekatan dengan si crazy rich PIK, Pantai Indah Kapuk, itu. Tapi, lalu, podcast di Channel milik Kaesang itu dihapus. Publik menduga ada sesuatu yang di sembunyikan. Setelah Helena Lim tersangka dan di tahan.

Dalam keterangan nya di Depan Sidang MK, Prof Franz Magnis Suseno, guru besar STF Driyarkara itu menuding Joko Widodo mencuri bansos untuk kepentingan politiknya.

Tudingan Romo Magnis itu, dari sisi etika tak dapat dibantah, karena, Joko Widodo, mantan Gubernur DKI itu, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik dan kekuasaannya.

Tindakan itu dapat dianggap memanipulasi kekuasaan dan UU untuk kepentingan politik kekuasaannya dan langgengkan dinasti kekuasaan Joko Widodo.

Pendapat Romo Magnis tentang politisasi Bansos yang dianggap langgar etika itu oleh Saksi Ahli Anthony Budiawan diurai lebih tajam dan mendasar lagi.

Keterangan di depan Majelis Hakim MK yang di pimpin oleh Suhartoyo itu, Managing Directur PEPS (Political Econimic and Policy Studies) itu berpendapat: Presiden Joko Widodo langgar UU APBN dalam tata kelola keuangan negara dan langgar konstitusi.

Keterangan Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu tak dapat di sanggah kebenaran nya, baik oleh Tim Advokat 02 di MK, maupun ada pendapat ahli di luar persidangan MK. Artinya Prof Romo Magnis dan Anthony Budiawan benar adanya.

Berdasarkan pendapat Dua Pakar dan Ahli: Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk di mintai keterangan nya. Dan dua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.

Pelanggaran etika dan moral kekuasaan saat ini, tak bisa dianggap sepele atau didiamkan. Bangsa dan negara ini akan kacau dan rusak, jika pemimpin tertinggi di negeri ini dibiarkan lakukan tindakan salah dan langgar UU dan konstitusi.

Kejaksaan agung Republik Indonesia tidak boleh membiarkan kerugian negara ratusan triliun oleh politisasi Bansos maupun kasus korupsi PT Timah, tanpa memprosesnya secara adil, benar, dan profesional tanpa memandang siap pun pelakunya.

Jika, karena satu dan lain hal sehingga Kejagung tidak memanggil dan memproses Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos dan Kaesang dalam dugaan keterlibatannya terkait kasus kerugian negara Rp 271 triliun itu, Kejagung bisa ikut rusak juga. Wibawa Kejaksaan Agung dipertaruhkan dalam dua kasus ini.

Jokowi dan puteranya itu seharusnya menunjukkan ketauladanan dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk minta diperiksa, agar untuk menghindari syahwasangka publik yang berkepenjangan, kalau memang tidak terlibat dalam kasus kerugian uang negara ratusan triliun rupiah itu.

Presiden dan puteranya bisa diperiksa berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945: Setiap Warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan.

Kejagung jangan ragu panggil dan periksa Joko Widodo dan puteranya. Publik menunggu! Dengan prinsip kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. (*)