Ketika Pansus Haji Bergulir, Kemenag Pesta Beli Mobil?

Dan juga, KPK jangan lupa, anggaran pada tahun 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Oleh karena anggaran untuk sewa kendaraan dinas pada 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama sama sebesar Rp 3.720.000.000.

Oleh: Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membentuk Pansus Angket Haji. Semoga nanti temuan Pansus Haji ini, tidak menguap seperti dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 2,59 triliun pada tahun 2020 di Kemenag (Kementerian Agama).

Sebaiknya Pansus DPR harus fokus ke berbagai persoalan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji selama ini. Misalnya, soal pemondokan, katering, pengelolaan dana haji, dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Dan Pansus harus gali secara tuntas persoalan-persoalan.

Mumpung Pansus DPR sedang berjalan, akan lebih baik pihak aparat hukum seperti KPK diminta untuk penyelidikan atas pengadaan atau sewa kendaraan dinas di Kementerian Agama.

Di mana pada tahun 2023 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melakukan Pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas dengan menghambur-hamburkan anggaran dengan total sebesar Rp 13.011.540.000.

Sedangkan pada tahun 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas tidak sebanyak pada tahun 2023. Tetapi cukup menguras anggaran pajak rakyat sebesar Rp 5.581.584.000.000.

Tetapi yang sangat menarik adalah adanya sewa kendaraan dinas untuk wakil Menteri Agama pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2023 belum ditemukan sama sekali. Untuk anggaran Sewa Kendaraan Dinas Wakil Menteri Agama sebesar Rp 420.000.000 untuk 12 bulan.

Jadi setiap bulan, uang pajak rakyat akan terkuras sebesar Rp 35.000.000 hanya untuk sewa kendaraan sebagai simbol kemewahan sang wakil menteri Agama. Tapi, kalau untuk setingkat pejabat Kepala Biro cukup diberikan anggaran sewa kendaraan sebesar Rp 13.250.000 setiap bulan.

Maka dari itu, kami dari CBA (Center For Budget Analisys) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan pengadaan dan sewa kendaraan di Kemenag, khususnya pada anggaran Sekretariat Jenderal.

Selanjutnya, yang harus diselidiki oleh KPK adalah anggaran tahun 2023. Di mana pada tahun itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Sewa Kendaraan Dinas sebesar Rp 3.720.000.000 untuk 20 unit. Selain itu, ada juga pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 sebesar Rp 8.752.500.000 untuk 15 unit.

Dan juga, KPK jangan lupa, anggaran pada tahun 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Oleh karena anggaran untuk sewa kendaraan dinas pada 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama sama sebesar Rp 3.720.000.000.

Dan, KPK jangan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), masa sih dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 2,59 triliun bisa menghilang begitu saja. (*)