Koruptor, Pencuci Uang dan Pengkhianat Negara: Hukum Gantung!

Hukuman mati tembak sudah tidak terdengar. Hanya berada di ruang diskursus pro dan kontra. Sementara penjahat negara terus bertambah dan semakin berani. Koruptor masih bisa senyum dan tertawa, pencuci uang terbata-bata, terisak sementara.

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

TAHUN 2022 tercatat kasus korupsi area Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Grup milik Surya Darmadi telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. Pengusaha Riau yang memiliki kekayaan pribadi Rp 20,7 triliun ini akhirnya dihukum 15 tahun oleh PN Jakarta Pusat. Hanya urusan lahan ternyata jebol uang negara Rp 104,1 triliun.

Tahun 2023 ramai gonjang-ganjing kasus pencucian uang sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu yang berujung pada pembentukan Satgas dengan kerja yang tidak jelas. Konon, hanya 8 pegawai yang dipecat akibat terlibat.

Ironi cuci uang tidak menjadi perbuatan kriminal hanya administratif. Padahal nilainya Rp 349 triliun

Tahun 2024 akibat ulah dua pengusaha negara telah dirugikan Rp 271 triliun. Adalah Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Liem yang diproses Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tersebut. Soal tata niaga timah keduanya telah bermain-main. Helena Liem dikenal dekat dengan Kaesang Pangarep, putera bungsu Joko Widodo dan pernah ber-podcast bersama. Mengaku pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.

Korupsi dan pencucian uang ratusan triliun rupiah menjadi hal yang sepertinya "biasa" saja di tengah napas sesak rakyat miskin dan ngos-ngosan negara cari utang ke sana-sini. Rezim hutang dengan kemiskinan rakyat memuncak memiliki prestasi korupsi yang dahsyat. "(Ini) lebih gila dari korupsi Orde Baru," kata Mahfud MD pada 2021.

Rezim Jokowi di samping berpredikat sebagai rezim korup juga sering melanggar Konstitusi Negara. Berfenomena gemar "menjual" negara kepada asing, khususnya China. Kedaulatan negara dirusak, kedaulatan rakyat diinjak-injak. Demi investasi atau kerjasama para pejabat begitu gembira menjadi pengkhianat negara.

Semua dilakukan ringan-ringan tanpa rasa takut apalagi jera. Ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut seolah ditertawakan dan saat dihukum pun masih bisa negosiasi untuk tahap pelaksanaan. Pelayanan dalam penjara memuaskan. Penjara bukan neraka tetapi surga yang terbatas.

Selama ada uang semua bisa direkayasa.

Hukuman mati tembak sudah tidak terdengar. Hanya berada di ruang diskursus pro dan kontra. Sementara penjahat negara terus bertambah dan semakin berani. Koruptor masih bisa senyum dan tertawa, pencuci uang terbata-bata, terisak sementara.

Para pengkhianat negara berlomba-lomba datang ke negara China. Korupsi merajalela, pencucian uang menggejala, dan pengkhianatan negara dianggap biasa. Pelaku pun dinilai berjasa.

Benar. Indonesia kini sedang mengalami bencana hukum, moral dan etika. Mempersetankan agama serta menuhankan harta dan tahta.

Bangsa ini harus memikirkan solusi efek jera bagi penikmat kursi, penjahat berdasi, dan mafia tukang cuci.

Di depan publik: Hukum Gantung! (*)