Perihal Kesaksian Menteri dan Menteri Koordinator dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi 5 April 2024 (2)
Pasal 28 ayat (1) huruf e ini tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk bisa melakukan pengalihan anggaran, atau rincian belanja negara, dari satu organisasi ke organisasi lain, atau dari satu fungsi ke fungsi lain, atau dari satu jenis belanja ke jenis belanja lain.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
DALAM kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan banyak hal, dan salah satunya terkait Automatic Adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga.
Menurut Menteri Keuangan, pemblokiran anggaran melalui mekanisme Automatic Adjustment sudah sesuai peraturan perundang-undangan seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, UU Nomor 19/2023 tentang APBN 2024, yang berbunyi: ….. Pemerintah dapat melakukan: penyesuaian Belanja Negara.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tidak tepat.
Yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf e tersebut bukan memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan Belanja Negara dalam kondisi apapun.
Tetapi, Pasal 28 ayat (1) itu dimaksudkan hanya dalam kondisi realisasi penerimaan negara tidak sesuai target penerimaan, atau tepatnya di bawah target penerimaan.
Pasal 28 ayat (1) secara lengkap berbunyi:
Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan: a. penggunaan dana SAL; b. penarikan Pinjaman Tunai; c. penambahan penerbitan SBN; d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau e. penyesuaian Belanja Negara.
Pasal 28 ayat (1) ini hanya berlaku untuk kondisi kalau realisasi penerimaan negara di bawah target, sehingga ada rencana pengeluaran yang tidak atau belum tersedia anggarannya.
Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, maka pemerintah diberi wewenang atau keleluasaan oleh UU APBN untuk tetap membelanjakan belanja negara sesuai anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBN 2024, dengan risiko defisit APBN meningkat.
Dalam hal ini, untuk menambal defisit anggaran APBN yang meningkat, pemerintah dapat menggunakan dana SAL (Saldo Anggaran Lebih), atau menambah pinjaman tunai, atau menambah penerbitan SBN, atau menggunakan saldo kas BLU, atau Menyesuaikan Belanja Negara.
Yang dimaksud dengan Menyesuaikan Anggaran Negara, yaitu mengurangi Belanja Negara, karena tidak ada anggarannya, untuk mempertahankan jumlah defisit anggaran yang sudah ditetapkan dalam UU APBN 2024.
Pasal 28 ayat (1) huruf e ini tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk bisa melakukan pengalihan anggaran, atau rincian belanja negara, dari satu organisasi ke organisasi lain, atau dari satu fungsi ke fungsi lain, atau dari satu jenis belanja ke jenis belanja lain.
Pengalihan anggaran, atau mengubah rincian belanja negara, hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBN, yang disetujui DPR, dan ditetapkan dengan UU.
Oleh karena itu, pemblokiran anggaran melalui Automatic Adjustment sesungguhnya melanggar Pasal 28 ayat (1) UU APBN 2024 tersebut. Selain juga melanggar Konstitusi dan UU Keuangan Negara. (*)