Rencana Jahat Jokowi dan KIM Plus Gagal Karena Putusan MK 60 dan 70 Tahun 2024?
Untuk itu, rakyat tidak bisa melupakan betapa tirani rezim Jokowi ini. Rakyat tidak bisa memaafkan upaya pembegalan dan pembangkangan Konstitusi yang dilakukan Jokowi, dan kroninya, untuk membawa Indonesia ke rezim kekuasaan, yang akan menghancurkan masa depan Indonesia.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
PUTUSAN MK Nomor 60 dan 70 pada 20 Agustus 2024 membuat rencana besar, dan jahat, Joko Widodo menjadi berantakan. Jokowi mau memborong pencalonan kepala daerah, menghancurkan salah satu partai politik, PDIP, agar tidak bisa mencalonkan sendiri kepala daerah.
Jokowi mau menguasai kepala daerah di seluruh Indonesia, dengan langkah memaksa partai politik bergabung ke koalisi atau kartel besar KIM Plus. PKS sudah menyerah. Nasdem sudah bertekuk lutut. PKB sedang digarap. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan digeser melalui PKB tandingan kalau tidak mau mendukung.
Tampaknya, rencana jahat Jokowi dan juga KIM Plus untuk menguasai kepala daerah, dan Indonesia, itu akan berjalan mulus.
Partai Golkar sudah dikuasai, untuk menjadi kendaraan yang nantinya akan memimpin kartel partai politik besar tersebut. Bukan Gerindra. Karena perolehan suara Golkar secara nasional lebih besar dari Gerindra.
Tiba-tiba, Putusan MK membuyarkan rencana jahat Jokowi itu. Putusan MK membuat kartel partai politik Jokowi berantakan. PDIP sekarang bisa mencalonkan kepala daerah sendiri.
Anies Baswedan yang sangat ditakuti oleh Jokowi menjadi “hidup” kembali. Anies sangat berpeluang besar memenangi Pilkada Jakarta. Tidak ada tandingan. Meskipun harus melawan kartel partai politik besar rancangan Jokowi.
Sebagai konsekuensi, rancangan jahat Jokowi lainnya, untuk menguasai kawasan ekonomi Jakarta dan sekitarnya yang dinamakan kawasan aglomerasi, juga ikut berantakan.
Tidak heran, Jokowi yang merasa mempunyai kekuasaan tanpa batas itu, merasa bisa mengobrak-abrik partai politik dengan mudah, dengan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengancam elit partai politik dengan kasus korupsi, melawan keras dan brutal Putusan MK tersebut.
Jokowi dan kroninya di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah merancang revisi UU Pilkada yang pada intinya menganulir Putusan MK, dan melanggar Konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan kartel partai politik rancangannya.
Kali ini Jokowi dan kroninya terbentur beton rakyat yang sangat keras. Rakyat di seluruh Indonesia bangkit melawan. Beberapa gedung DPRD di daerah dijebol, termasuk pagar depan dan pagar belakang gedung DPR/MPR di Jakarta, ikut jebol.
Rakyat marah besar. Akhirnya, rencana rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada kemarin (22/8/2024), untuk melawan Putusan MK, batal.
Istana (baca Jokowi) dan kroni Jokowi di Baleg DPR sekarang berkicau, akan taat pada Putusan MK.
Tetapi, semua itu sudah terlambat. Niat jahat dan aksi kejahatan, mens rea dan actus reus, sudah terjadi, melalui rancangan revisi UU Pilkada yang tidak jadi diundangkan.
Untuk itu, rakyat tidak bisa melupakan betapa tirani rezim Jokowi ini. Rakyat tidak bisa memaafkan upaya pembegalan dan pembangkangan Konstitusi yang dilakukan Jokowi, dan kroninya, untuk membawa Indonesia ke rezim kekuasaan, yang akan menghancurkan masa depan Indonesia.
Rakyat juga menuntut Jokowi mempertanggung-jawabkan semua dugaan penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya selama 10 tahun menjabat presiden. (*)