Stop Kriminalisasi Said Didu

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Oleh: Iwan Tarigan, Aktivis dan Mantan Jubir Tim Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar

SAAT DR. Muhammad Said Didu melakukan kritik terhadap ketidakadilan rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang pada luasan yang bisa mencapai 100.000 ha yang akan menggusur ratusan ribu warga – justru Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan seseorang bernama Maskota yang menurut informasi adalah Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang.

Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten (selalu) menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah – termasuk di PSN PIK-2.

Bapak Doktor Said Didu telah lama dikenal sebagai figur yang berani mengungkapkan fakta-fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil. Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang telah menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Bapak Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial.

Namun, alih-alih mendengarkan suara kritis ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, Bapak Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi. Ancaman ini bukan hanya mencederai hak azasi Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan.

Kami menilai bahwa penggunaan UU ITE tersebut untuk menjerat Bapak Said Didu sebagai terlapor adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Kritik yang disampaikan oleh beliau itu adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan suatu keadilan.

Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini.

Kami meminta agar proses hukum yang adil dan transparan ditegakkan, serta agar aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.

Negara harus memastikan kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Tim Hukum, saat ini terdiri dari 10 Lembaga: 1. LBHAP PP Muhammadiyah; 2. YLBHI; 3. LBH Jakarta; 4. PBHI; 5. AMAR Law Firm; 6. LBH Syarikat Islam; 7. Themis Indonesia; 8. Ekomarin; 9. FIAN Indonesia; 10. KontraS.

Tim Hukum juga didukung ratusan tokoh nasional yang bergabung dalam Tim Advokasi Korban Penggusuran PSN PIK-2. (*)