Tudingan Yusril kepada Anthony Budiawan Sebuah Proposal?

Justru pelanggaran Pidana UU APBN ini harus dibawa ke DPR dan Kejaksaan Agung atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam politisasi Bansos pada Pilpres 2024 supaya dibentuk Pansus dan diusut oleh Kejaksaan.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

SAYA tidak kaget membaca tudingan Yusril Ihza Mahendaran tentang kesaksian Ahli yang diajukan oleh Paslon 01 ke MK, Anthony Budiawan dengan nada sinis: sebagai ahli Ekonomi, ahli Hukum, ahli Nujum.

Keterangan Anthony Budiawan itu mesti dibantah oleh pihak 02 dengan dalil-dalil dan argumen yang cerdas dan meyakinkan kepada Hakim MK, bukan sekedar komentar sinis.

Anthony Budiawan sealumnus dengan Kwik Kian Gie di Belanda itu seorang ekonom handal dan menguasai soal Konstitusi dan UU.

Maka ketika membeberkan kesalahan Presiden Joko Widodo dalam kasus Bansos sebagai pelanggaran UU APBN dan konseling itu jelas dan telak.

Pelanggaran konsitusi dalam hal UU APBN itu masuk kategori Pidana. Presiden Jokowi dapat dikenai pasal pidana dalam pelanggaran UU APBN itu.

Yusril tidak membantah itu. Pelanggaran itu fatal dan nyata. Yusril yang mantan Menkumham tidak cukup dengan kata-kata sinis, ahli nujum.

Tampaknya argumen Anthony Budiawan itu tak terbantahkan dan Presiden Jokowi dalam hal politisasi Bansos yang melanggar UU APBN itu, dapat dikenai Pasal pidana.

Bahwa Yusril sebut ahli nujum itu hanya hibur Joko Widodo saja. itu dugaan saya. Dan tampaknya Yusril mau ajukan diri sebagai kuasa hukum, kalau Jokowi digugat di kemudian hari.

Saya anggap omongan Yusril itu semacam proposal ke Jokowi. Karena Yusril tahu itu pelanggaran UU APBN dan tidak mungkin Yusril tidak tahu.

Potensi pidana yang dihadapi oleh Jokowi dalam kasus politisasi Bansos itu dalam keterangan Anthony Budiawan, bukan main-main. Jadi, Anthony Budiawan bukan seorang ahli nujum, tapi ahli ekonomi yang mengerti betul konstitusi dan UU APBN.

Kata ahli nujum tidak pantas diucapkan Yusril, karena Anthony Budiawan, mantan kepala sekolah bisnis KKG itu bukan sedang meramal. Beliau sedang memberikan pencerahan kepada Bangsa ini akan kekeliruan seorang Joko Widodo yang melanggar UU untuk langgengkan kekuasaannya saja melalui puteranya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Justru pelanggaran Pidana UU APBN ini harus dibawa ke DPR dan Kejaksaan Agung atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam politisasi Bansos pada Pilpres 2024 supaya dibentuk Pansus dan diusut oleh Kejaksaan.

Dan itu bukan perkara nujum dan ahli nujum. Tetapi perkara yang dapat memenjarakan Presiden Joko Widodo.

Apakah Yusril akan siap menjadi kuasa hukum kalau Jokowi akan diadili karena melanggar UU APBN? Dan, kata ahli nujum itu sebuah proposal yang tersamar? (*)