Akademisi Bahas Urgensi Regulasi AI yang Lebih Mengikat

Jakarta, FreedomNews - Kalangan akademisi gencar membahas mengenai artificial intelligence (AI) di Indonesia, termasuk perihal peraturan yang lebih mengikat. Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengatakan regulasi yang mengikat diperlukan mengingat besarnya dampak pemanfaatan AI seperti halnya pengalaman di sejumlah negara. “Sehingga penting bagi Indonesia untuk mulai mengembangkan regulasi tata kelola kecerdasan artifisial yang lebih mengikat (legally binding), tidak semata-mata menggunakan kerangka etika,” kata Wahyudi, Selasa, 5 Maret 2024.

Di Amerika Serikat (AS), AI diatur melalui Secures Voluntary Commitments from Leading Artificial Intelligence Companies to Manage the Risks Posed by AI. Sebelumnya, pemerintah AS mengeluarkan Blueprint for An AI Bill of Rights untuk mengatur AI. Kemudian, Pemerintahan Joe Biden merilis Executive Order on the Safe, Secure, and Trustworthy Development and Use of Artificial Intelligence, pada akhir Oktober 2023. Di United Kingdom (UK), parlemen UK telah merekomendasikan pengembangan etika untuk kecerdasan artifisial serta merilis AI Safety Bill baru-baru ini.

Di level regional, Parlemen Uni Eropa mengesahkan Artificial Intelligence Act pada 8 Desember 2023. Act ini mengatur pendekatan berbasis risiko yang terdiri atas unacceptable risks, high risks, limited risks, dan minimal risks. Negara-negara G7 juga meluncurkan dokumen resmi tentang pengembangan dan penerapan standar teknis untuk menjaga kredibilitas AI pada 30 Oktober 2023.

Dalam konteks itu pula, etika AI yang diresmikan oleh Surat Edaran (SE) Kemenkominfo, mencoba menjawab berbagai perkembangan yang mengemuka, sebagai langkah awal pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial. Pentingnya regulasi dengan mekanisme ketat seperti dijelaskan di atas tidak lepas dari potensi ekonomi senilai US$243,5 miliar atau setara dengan 18% dari PDB 2022 dari penggunaan generative AI (ELSAM dan Access Partnership, 2023).

Diskusi mengenai regulasi AI bakal digelar di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Diskusi ini akan menghadirkan pidato kunci Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, dan diskusi panel dengan narasumber: Dr. Rr. Siti Murtiningsih (Dekan Fakultas Filsafat UGM), Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM), Ajar Edi (Director of Government Affairs Microsoft Indonesia & Brunei Darussalam), Dosen Fakultas Teknik, dan Dosen FKMK.

Kegiatan ini mengundang peserta yang berasal dari institusi pemerintah, dosen-dosen Universitas Gadjah Mada dan perguruan tinggi di Yogyakarta, asosiasi bisnis, industri, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya. (dtf/tek)