AS Tekan TikTok Divestasi Dalam 3 Bulan, Terancam Kehilangan 170 Juta Pengguna

Jakarta, FreedomNews - ByteDance Ltd. perusahaan induk TikTok, dihadapkan pada tekanan untuk menjual TikTok kepada perusahaan Amerika Serikat, dalam waktu 180 hari, menyusul persyaratan yang diterapkan oleh legislatif AS. Ancaman pemblokiran itu membuat TikTok berisiko kehilangan 170 juta pengguna di AS.

Transaksi penjualan ini dinilai oleh para ahli tidak akan berjalan dengan lancar dikarenakan tantangan finansial, teknis, dan geopolitik. Penjualan tersebut diperkirakan bernilai bernilai US$150 miliar atau Rp2.360 triliun. Tantangan hukum dan perlawanan dari China juga akan menjadi faktor yang menyulitkan karena telah berjanji untuk memblokir kesepakatan apa pun dengan AS.

Mitra Merger dan Akuisisi di firma hukum Shearman & Sterling, Lee Edwards mengatakan bahwa proses divestasi TikTok bakal sangat rumit. "Seperti yang biasa kami katakan dalam bisnis, jumlah kerumitan dalam transaksi ini sangat ekstrem," dikutip dari Washington Post Selasa, 19 Maret 2024.

Dia juga menambahkan bahwa untuk menyelesaikan kesepakatan sebesar dan serumit ini dalam setengah tahun, termasuk melewati setiap tinjauan regulasi yang mungkin diperlukan di berbagai negara, akan sangat cepat dan agresif. "Setiap pembeli perlu mengalokasikan jumlah besar sumber daya manajemen dan perencanaan strategis... dengan risiko kegagalan yang tinggi."

Menurut laporan Financial Times, TikTok menghasilkan penjualan sebesar US$16 miliar atau Rp251 triliun di AS tahun lalu, sebuah angka pendapatan yang bisa memberikan nilai bagi perusahaan hingga US$150 miliar.

Penjualan TikTok dengan harga tersebut akan menempatkannya dalam pasar yang hanya sedikit pembeli yang bisa menyentuhnya. Namun, pembelian oleh pesaing raksasa teknologi kemungkinan besar akan menghadapi penyelidikan yang intensif di Amerika Serikat dan di berbagai negara di seluruh dunia, yang akan melambatkan proses tersebut bahkan menghentikannya.

Dengan harga pembelian bisa mencapaisebesar US$100 miliar, TikTok akan masuk dalam daftar kesepakatan merger dan akuisisi terbesar dalam sejarah dengan kompleksitas dan permintaan waktu yang sebentar. Pembelian Twitter oleh Elon Musk senilai US$ 44 miliar atau Rp 692 triliun pada 2022 kemarin, memakan waktu sekitar enam bulan untuk diselesaikan, dengan dukungan penuh dari dewan komisaris Twitter.

Sebelumnya, Mike Gallagher dan Raja Krishnamoorthi pertama kali memperkenalkan RUU "Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Lawan Asing" di DPR pada Selasa, 5 Maret. Tekanan untuk mengatur TikTok telah meningkat dalam setahun terakhir sejak Direktur FBI Christopher Wray bersaksi di depan Kongres bahwa aplikasi tersebut adalah alat pemerintah China dan "menghadirkan kekhawatiran keamanan nasional." (dtf/tek)