Kemenkominfo Minta Warga Melaporkan RT/RW Net Ilegal, Diam Sama Dengan Terlibat?

Jakarta, FreedomNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat dan penyedia jasa internet (ISP) untuk turut melaporkan praktik RT/RW Net ilegal di sekitar lingkungan mereka. Pembiaran terhadap praktik tersebut disebut turut terlibat dalam kejahatan. Sekadar informasi, RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin dari Kemenkominfo dan penyedia jasa internet (ISP) resmi.

Ketua Tim Kerja Penanganan Layanan Perizinan Telekomunikasi Dittel Kemenkominfo Falatehan mengatakan warga dapat melaporkan langsung RT/RW Net ilegal ke kepolisian atau ke bagian pengendalian direktorat telekomunikasi Kemenkominfo, Warga juga dapat melaporkan ke aduan.id atau menghubungi 159 yang disediakan oleh Kemenkominfo.

“Menurut UU KUHP Pidana, kalau kita mengetahui suatu kejahatan tindak pidana, dia harus melaporkan karena jika tidak, dia bisa terkena sebagai yang terlibat. Lebih baik dilaporkan,” kata Falatehan, dalam Ngobrol Dittel Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, Sabtu, 20 April 2024.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. Kemenkominfo memberikan sejumlah persyaratan untuk menjual kembali layanan internet salah satunya adalah adanya perjanjian kerja sama (PKS) dengan ISP resmi.

Dalam praktiknya, Kemenkominfo menemukan ada PKS bodong yang digunakan oleh RT/RW Net ilegal. Kemenkominfo memperingatkan bahwa praktik tersebut merupakan kejahatan pidana karena termasuk pemalsuan dokumen.“Kalau dipalsukan (PKS) itu pidana karena pemalsuan dokumen. Kami pernah memberikan black list untuk itu. Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga,” kata Falatehan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan segera melaporkan oknum yang menjalankan praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau yang biasa disebut RT/RW Net ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan praktik RT/RW Net ilegal yang masih menjamur di masyarakat. Budi menekankan Kemenkominfo akan menindak tegas oknum RT/RW Net ilegal dengan menutup izin layanan usaha tersebut.

Pasalnya, Budi menjelaskan bahwa praktik RT/RW Net ilegal tidak diketahui kualitas jaringan karena tidak memiliki izin resmi dari Kemenkominfo. “Kita harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua Pelaku usaha. Enggak boleh pilih kasih kan, kasihan publik juga nanti,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.

Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal. Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.

Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file. Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.

“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut. DJPPI juga memperingatkan bahwa beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris. Hal ini dapat membahayakan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban.

Sementara itu, bagi ISP yang sengaja memfasilitasi praktik RT/RW Net ilegal Kemenkominfo mengancam akan mengenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 yang ditujukan untuk Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP). Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A.

Dasar hukumnya, Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tulis dokumen yang dikutip dari Bisnis.com (dtf/tek)