SIM Daur Ulang Penting, Pengamat Minta Jangan Dihilangkan!
Jakarta, FreedomNews - Akademisi menilai kebijakan nomor Subscriber Identity Module alias SIM daur ulang tidak perlu dihapus dan regulasi utama telekomunikasi tidak perlu dikaji ulangi untuk mencegah kejahatan. Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan hal ini dapat diselesaikan hanya dengan sosialisasi tambahan terkait keamanan data untuk para pengguna. Adapun Ian mengusulkan agar sosialisasi ini bersifat wajib dan pemerintah mempertegas dengan membuatnya dalam regulasi turunan.
“Boleh saja peraturan perundang-undangan di bawahnya ditambahkan, mengenai masa berlaku kepemilikan no seluler pada masa tenggang dan pemberitahuan resikonya ke pelanggan pada masa tenggang,” ujar Ian, Selasa, 26 Maret 2024. Adapun Ian mengatakan, operator seluler dapat memberikan sosialisasi ini dalam bentuk SMS ketika nomor akan ataupun sudah memasuki masa tenggang, sehingga pengguna dapat mengetahui dampak negatif jika kartu sudah tidak berlaku.
Ian mengakui penggunaan daur ulang kartu memang suatu yang berbahaya, jika tidak diketahui pengguna sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya one time password (OTP) dari media sosial dan aplikasi finansial yang masih menggunakan SMS. Alhasil jika nomor berhasil didapatkan pihak lain, aplikasi yang terkoneksi dengan nomor tersebut dan dapat diakses dengan menggunakan OTP akan memiliki celah keamanan yang besar.
Namun di sisi lain, jika tidak ada ketentuan daur ulang, jumlah nomor SIM akan makin panjang. Dari sisi pengguna, hal ini akan membuat nomor makin sulit dihafal. Nomor-nomor cantik pun makin sedikit. “Jumlah kombinasi nomor terbatas. Apalagi untuk nomor dengan jumlah digit yang sedikit dan nomor cantik dan memiliki daya jual yang masih tinggi, oleh operator dapat dijual kembali,” ujar Ian.
Sementara untuk operator seluler, nomor yang makin panjang akan membuat pengenalan nomor makin sulit. Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan aturan International Telecommunication Union (ITU) mengenai ENUM E.164. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan regulasi nomor seluler daur ulang dalam Permen Kominfo No.14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi akan ditinjau kembali.
Nezar mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah operator seluler untuk mempertimbangkan aspek positif dan negatif dari kebijakan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari kasus viral beberapa waktu terakhir, seorang warganet yang memiliki kartu prabayar yang sudah tidak diperpanjang, sehingga kartu tersebut di daur ulang dan digunakan oleh pengguna lainnya. Namun, ternyata pemilik nomor yang lama masih menggunakan nomor yang tidak diperpanjang tersebut untuk kartu kredit dan akun penjual Shopee.
Pengguna nomor baru yang ternyata merupakan seorang peretas berhasil menjebol kedua akun tersebut, sehingga pengguna nomor lama mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Namun, di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni Supriyanto memastikan belum ada keputusan untuk meninjau kembali regulasi daur ulang kartu SIM prabayar. Penggunaan kartu SIM recycle masih tetap diperbolehkan.
Wayan mengatakan mengatakan direktorat-nya masih belum mengambil keputusan apapun terkait hal kartu daur ulang kartu SIM prabayar. Namun, Wayan mengatakan pihaknya akan selalu berbicara dengan pelaku usaha, sembari melihat fakta di lapangan.(dtf/tek)